Sebanyak Rp 4,3 miliar dari tiga perusahaan milik Elen, terpidana tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus narkotika, berhasil dieksekusi Kejari Tanjungpinang.
Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Bambang Heru Purwanto menjelaskan, eksekusi uang dari terpidana Elen itu dilakukan sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) omor 386K/Pid.sus/2022 tertanggal 24 Februari 2022.
“Elen ini merupakan terpidana TPPU kasus narkotika. Dia, pemilik perusahaan yang menampung uang hasil penjualan narkotika dari terpidana Siang Fuk alias Nico di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat,” jelas Bambang, Selasa (12/4/2022).
Diketahui, Elen merupakan kontraktor di Kota Tanjungpinang dengan memiliki 12 perusahaan. Di mana, 3 perusahaannya digunakan untuk menampung uang penjualan narkotika dari terpidana Siang Fuk alias Nico.
Dilanjutkan Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang, Sudiharjo, sesuai putusan MA nomor 386K/Pid.sus/2022 tertanggal 24 Februari 2022, Elen divonis selama 4 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar, subsider 3 bulan kurungan.
“Vonis MA ini lebih berat 1 tahun dari vonis PN Tanjungpinang, yang sebelumnya menjatuhi hukumn 3 tahun penjara,” tandasnya. (sumber-Batamtoday.com)