Bos gerai ponsel PS Store, Putra Siregar dan artis Rico Valentino, resmi ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus pengeroyokan. Atas perbuatanya Putra dan Rico terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“Atas perbuatan tersangka ini, maka kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun,”kata Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto saat konpers, sebagaiman mengutip dari Detik. Rabu (13/4/2022).
Berikut bunyi Pasal 170 KUHP:
(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2) Yang bersalah diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.
(3) Pasal 89 tidak diterapkan.(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2) Yang bersalah diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.
(3) Pasal 89 tidak diterapkan.
Diketahui, Putra dan Reza telah ditangkap sejak Selasa (12/4) kemarin. Putra dan Reza juga sudah ditahan di Rutan Polres Jaksel.
Budhi mengatakan peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada awal Maret tahun ini. Lokasi kejadiannya di sebuah kafe.
Menurut Budhi di kafe tersebut keduanya habis minum minuman beralkohol. Diduga peristiwa pengeroyokan itu terjadi setelah mereka meminum alkohol.
“Mereka mungkin habis minum (alkohol) kali karena pagi-pagi tuh,”ujar Budhi.