News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Sebanyak 39 Kilogram Narkoba Ditemukan di Sebuah Vila

Devi by Devi
8 April 2023
in Crime
0
Sebanyak 39 Kilogram Narkoba Ditemukan di Sebuah Vila
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

News24xx.com – Polisi Bali hari ini mengumumkan penangkapan narkoba baru-baru ini di mana 39 kilogram narkoba (kokain, sabu, ganja) ditemukan di sebuah vila di Kerobokan Kelod. Polisi juga menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut.

Kapolda Bali Jenderal Putu Jayan Danu Putra mengatakan sindikat itu bertujuan untuk menjual narkoba kepada pengunjung internasional di Pulau Dewata. Pariwisata Bali perlahan bangkit setelah terbengkalai sekitar dua tahun sejak wabah COVID-19 melanda secara global.

“Tersangka menyimpan narkotika di dalam vila, kemudian obat-obatan tersebut dibagikan kepada warga asing yang sering mengunjungi tempat hiburan malam di Seminyak, Canggu, dan Petitenget,” katanya .

Polisi awalnya menerima informasi dari warga Kerobokan Kelod tentang aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Ironisnya, vila yang dimaksud terletak bersebelahan dengan Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan.

Dilaporkan bahwa tempat itu menjadi “industri rumah tangga” untuk produksi ekstasi dalam tiga bulan terakhir, dengan sebagian besar bahan diselundupkan dari China.

“[Narkotika memasuki pulau] pada bulan Januari ketika Bali serta jalur darat dan laut [ke pulau] masih sepi,” kata Putu Jayan, menambahkan bahwa para tersangka melihat pembukaan kembali klub malam “sebagai peluang.”

Penggerebekan narkoba terjadi Jumat lalu dan dua tersangka, KS, 35, dan KW, 48, ditangkap. Barang bukti yang disita antara lain 800 butir ekstasi, 35.182,66 gram sabu, 32 gram kokain, dan 2.669,4 gram ganja.

Terduga gembong narkoba, yang diidentifikasi sebagai AAGOP, 48, kemudian ditangkap karena mendalangi skema tersebut. AAGOP (yang juga pemilik vila) dikabarkan menjalankan klub malam dan studio tato di Seminyak.

Di bawah Undang-Undang Anti-Narkotika 2009, para tersangka dapat menghadapi hukuman mati atau penjara seumur hidup jika mereka terbukti bersalah. ***

Previous Post

Pelajar SMP di Jayapura Ditangkap Usai Curi Motor, Terancam 5 Tahun Penjara

Next Post

Seorang Pria di Bali Mencoba Meramu Minuman Keras Bajakan

Next Post
Seorang Pria di Bali Mencoba Meramu Minuman Keras Bajakan

Seorang Pria di Bali Mencoba Meramu Minuman Keras Bajakan

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?