News24xx.com – Polisi Bali hari ini mengumumkan penangkapan narkoba baru-baru ini di mana 39 kilogram narkoba (kokain, sabu, ganja) ditemukan di sebuah vila di Kerobokan Kelod. Polisi juga menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut.
Kapolda Bali Jenderal Putu Jayan Danu Putra mengatakan sindikat itu bertujuan untuk menjual narkoba kepada pengunjung internasional di Pulau Dewata. Pariwisata Bali perlahan bangkit setelah terbengkalai sekitar dua tahun sejak wabah COVID-19 melanda secara global.
“Tersangka menyimpan narkotika di dalam vila, kemudian obat-obatan tersebut dibagikan kepada warga asing yang sering mengunjungi tempat hiburan malam di Seminyak, Canggu, dan Petitenget,” katanya .
Polisi awalnya menerima informasi dari warga Kerobokan Kelod tentang aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Ironisnya, vila yang dimaksud terletak bersebelahan dengan Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan.
Dilaporkan bahwa tempat itu menjadi “industri rumah tangga” untuk produksi ekstasi dalam tiga bulan terakhir, dengan sebagian besar bahan diselundupkan dari China.
“[Narkotika memasuki pulau] pada bulan Januari ketika Bali serta jalur darat dan laut [ke pulau] masih sepi,” kata Putu Jayan, menambahkan bahwa para tersangka melihat pembukaan kembali klub malam “sebagai peluang.”
Penggerebekan narkoba terjadi Jumat lalu dan dua tersangka, KS, 35, dan KW, 48, ditangkap. Barang bukti yang disita antara lain 800 butir ekstasi, 35.182,66 gram sabu, 32 gram kokain, dan 2.669,4 gram ganja.
Terduga gembong narkoba, yang diidentifikasi sebagai AAGOP, 48, kemudian ditangkap karena mendalangi skema tersebut. AAGOP (yang juga pemilik vila) dikabarkan menjalankan klub malam dan studio tato di Seminyak.
Di bawah Undang-Undang Anti-Narkotika 2009, para tersangka dapat menghadapi hukuman mati atau penjara seumur hidup jika mereka terbukti bersalah. ***