News24xx.com – Sepasang suami istri muda dinyatakan bersalah karena menjual metamfetamin, dan pengadilan menghukum mereka masing-masing sembilan tahun penjara.
Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhi hukuman penjara kepada RA, 25, dan istrinya PA, 21, usai ditangkap di sebuah kamar kos pada 1 Oktober tahun lalu.
Keduanya dikabarkan sedang menunggu pelanggan saat petugas datang.
Polisi berhasil menyita 28 paket sabu dengan total berat 42,46 gram. Timbangan dan perlengkapan narkoba lainnya juga disita. Selain hukuman penjara, pengadilan juga memerintahkan RA dan PA untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar (USD 69.590) sebagai pengganti kurungan enam bulan tambahan.
Pasangan muda itu dilaporkan menerima hukuman itu dan tidak mengajukan banding.