Pelaku tindak pidana Minyak dan Gas (Migas) jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar bersubsidi di wilayah Sulawesi Utara. Dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulawesi Utara (Sulut) dan menangkap dua pelaku.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, dua orang yang diamankannya itu yakni atas nama inisial FL (65) warga Minut dan VP (55) warga Kota Manado.
“Tindak pidana ini dilakukan oleh para pelaku di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di wilayah Kecamatan Mapanget, pada hari Senin (12/4) sekitar pukul 04.10 Wita,” katanya dalam keterangannya, Kamis (14/4).
Ia menjelaskan, untuk modus operandi terduga pelaku yaitu menyalahgunakan pembelian dan pengangkutan solar yang disubsidi pemerintah, dengan cara mengangkut menggunakan kendaraan roda empat yang telah dimodifikasi pada bagian tangki kendaraan.
“Para pelaku kedapatan sedang melakukan pengambilan BBM jenis solar subsidi sejumlah kurang lebih 3.000 liter, yang diangkut ke dalam tangki modifikasi berkapasitas 3.000 liter yang diletakkan dalam bak kendaraan roda empat jenis dump truck merek Hino,” jelasnya.
Lalu, untuk proses pengambilan BBM tersebut dilakukan dengan cara membuka panel kontrol nosel SPBU dengan menggunakan kunci panel kontrol yang telah diduplikasi oleh FL.
Selanjutnya, menghidupkan nosel solar dan menginput jumlah pengisian di panel kontrol sebanyak dua kali yakni dengan jumlah 1.900 liter dan 1.100 liter. Kemudian, melakukan pengisian ke dalam tangki modifikasi yang ada pada bak dump truk.
“Kegiatan pengisian BBM jenis solar tersebut ternyata atas sepengetahuan oleh Satpam berinsial VP yang bekerja di SPBU tersebut,” ungkapnya.
Kini, keduanya itu sudah diamankan di Polda Sulut bersama barang bukti yaitu BBM jenis solar sejumlah sekitar 3000 liter, 1 buah tangki modifikasi, 1 unit dump truck merk Hino Nomor Polisi DB 8309 FD, dan 1 buah kunci panel dispenser solar.
Sementara itu Direktur Reserser Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Sulut Kombes Nasriadi menyebut, kasus ini masih akan terus didalami oleh penyidik untuk mengungkap pelaku-pelaku lainnya yang terlibat.
“Para pelaku dikenakan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar,” sebutnya.
Ia juga mengimbau kepada para pengusaha-pengusaha migas agar kasus seperti ini tidak tejadi lagi.
Polisi Ringkus Penimbun 500 Liter Solar Subsidi di Berau
“Kita sudah berkoordinasi dengan instansi terkait agar memberikan sanksi kepada para pengusaha, ini sebagai contoh agar tidak dilakukan oleh SPBU lainnya,” tutupnya. (sumber-Merdeka.com)