Korban baru saja melahirkan anak hasil aksi ayah tirinya, dan kini harus putus sekolah. Korban merupakan siswa kelas X atau 1 SMA asal Kecamatan Balubur Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat menjadi korban pelecehan seksual ayah tirinya sendiri.
Kapolsek Limbangan, Kompol Uus Susilo kepada wartawan mengatakan bahwa terungkapnya aksi bejat ayah tiri yang berinisial EN (60) itu berawal dari diketahuinya korban sedang hamil oleh ibunya. Ibu korban pun sempat tidak menyangka bahwa pelakunya adalah suaminya.
“Jadi awalnya ibu korban ini mengetahui kalau anaknya hamil sehingga langsung ditanya siapa yang sudah melakukannya. Korban kepada ibunya akhirnya bercerita bahwa yang sudah menghamilinya itu adalah ayah tirinya, EN,” kata Uus, Kamis (14/4).
Mengetahui bahwa pelakunya adalah suaminya, ibu korban pun datang kepada polisi untuk melaporkan suaminya. d’menerima laporan tersebut, langsung melakukan penyelidikan dan menangkap EN tanpa perlawanan berarti.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan, EN kepada polisi mengakui perbuatannya telah menyetubuhi anak tirinya. “Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi tersebut dilakukannya sejak tahun 2021. Korban kemudian hamil dan pekan ini baru saja melahirkan,” ungkapnya.
Dalam aksi yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban, dijelaskan Uus, ada unsur bujuk rayu dan juga intimidasi. Oleh karena itu, korban pun tidak berani menolak keinginan ayah tirinya di setiap melakukan aksi pelecehan seksual itu.
Saat ini, menurut Uus, pelaku sudah diamankan pihaknya di Polsek Limbangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sedangkan korban, diketahui harus putus sekolah karena beberapa hal.
“Untuk pelaku EN, atas perbuatannya diterapkan pasal 76e juncto pasal 81 ayat 1 juncto pasal 82 ayat ayat 1 dan 2 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara, ” tutup Uus. (sumber-Merdeka.com)