Seorang Santriwati menjadi korban pemerkosaan oleh gurunya sendiri di Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur. Bukan hanya sekali, aksi tak senonoh dilakukan pelaku berulang kali selama kurang lebih 3 tahun.
Tak tahan korban akhirnya mengadu kepada orang tuanya dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Aceh Timur. Mendapat laporan, polisi langsung menangkap pelaku berinisial SF (27) warga Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur.
Kasatreskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, korban saat ini berusia 18 tahun. Dugaan perkosaan dilakukan pelaku SF sejak pertengahan 2018 hingga November 2021.
Pelaku diduga memerkosa korban dalam toilet kompleks santriwati. Ketika itu, korban izin dari jam belajar hendak buang air kecil.
“Pelaku mengikutinya kemudian menarik tangan korban masuk ke kamar mandi tersebut dan pemerkosaan terjadi,”ujar Miftahuda melansir dari iNews. Rabu (13/4/2022).
Bahkan pelaku pernah mendatangi korban saat berada sendirian dalam kamar. Pelaku SF masuk melalui jendela dan memerkosanya.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Ancaman hukuman penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan.
“Dan atau melanggar Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 90 bulan,” kata Miftahuda.