Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi menyegel puluhan tempat hiburan malam (THM) di Kawasan Lippo Cikarang, Cikarang Selatan, Sabtu (16/4) dini hari. Penyegelan dilakukan karena THM ini tetap buka saat Ramadan.
“Kegiatan kami melakukan razia dan melakukan penindakan kepada usaha THM yang masih membandel buka di bulan puasa,” kata Kasi Wasdal Satpol PP Kabupaten Bekasi Windhy Mauly di Bekasi, seperti dilansir Antara, Sabtu (16/4).
Windhy mengatakan penyegelan tempat hiburan malam dilakukan dalam rangka menindaklanjuti laporan sejumlah masyarakat yang merasa terganggu atas aktivitas hiburan malam tersebut. Razia dilakukan pada Sabtu dini hari tadi.
“Banyak tokoh masyarakat maupun lembaga keagamaan yang mengadukan ke pemerintah daerah sehingga dini hari tadi kami lakukan razia,” katanya.
Petugas melakukan razia diawali dengan penyisiran sejumlah THM yang berada di kawasan Ruko Thamrin Lippo Cikarang. Lalu dilanjutkan ke area Tol Cikarang Barat.
“Kami terpaksa menjatuhkan sanksi berupa penyegelan terhadap 21 THM yang melanggar aturan operasional di Bulan Ramadan,” ucapnya.
Kegiatan penyegelan itu, kata Windhy, sempat mendapatkan perlawanan dan penolakan dari salah satu oknum keamanan. Akibatnya terjadi kericuhan dan nyaris terjadi baku hantam antara petugas dengan oknum pihak keamanan.
Windhy menyebut kericuhan terjadi saat salah satu oknum keamanan tempat hiburan malam tidak terima tempat kerjanya disegel petugas.
“Hampir semua kita lakukan penyegelan baik di kawasan Ruko Thamrin maupun tempat lain seperti di samping pintu tol Cikarang Barat maupun beberapa tempat lain,” katanya.
Lebih lanjut, Windhy memastikan petugas tidak akan segan memberi sanksi apabila pengelola tempat hiburan malam masih nekat membuka usahanya.