Resedivis pelaku tindak pidana Narkotika Jenis Sabu kembali diringkus Satnarkoba Polres Bengkalis. Dua pelaku itu diringkus pada hari yang sama. Rabu 13 April 2022 kemarin.
Tersangka diringkus di Jalan Utama Desa Penebal, Kecamatan Bengkalis diantaranya MF alias Usup (32) dan AL (32), kedua tersangka ini merupakan warga Desa Penebal.
“Barang bukti 7 paket sabu berat 6,03 gram, dua bungkus plastik peck, satu unit timbangan digital, tiga gunting pres, satu dompet wrna abu abu tempat penyimpanan sabu, dan eempat unit hp,”ungkap Kasatnarkoba Iptu Toni Armando, Sabtu 16 April 2022.
Berawal, ungkap Toni Armando, tim opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat, mendapatkan informasi tersebut, langsung melakukan lidik.
Setelah diperoleh informasi yang akurat sekira pukul 04.00 wib tim melakukan penggerebekan dan menangkap tersangka Usup. Saat penggeledahan dirumahnya, ditemukan satu Dompet kecil berwarna abu-abu berisikan 7 paket sabu dan barang bukti lainnya.
Saat diintrogasi, tersangka Usup mengakui sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari Afrizal yang tidak jauh dari rumahnya.
Tim melanjutkan pengembangan menuju kerumah Afrizal sekira pukul 05.00 Wib tim berhasil mengamankannya. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan dua paket sabu yang disembunyikan dibelakang dinding.
“Tersangka Afrizal mengatakan sabu itu ia dapat dari I (DPO). Adapun peran tersangka Usup dan afrizal alias kentang adalah sebagai bandar sabu. Dan keduanya merupakan resedivis yang sama,”pungkasnya.