Pasangan suami istri (pasutri) menganiaya pegawainya di Warung tuak di Tapanuli Utara (Taput) viral di media sosial. Keduanya kini telah ditangkap dan ditetapkan tersangka.
Tersangka ZP resmi ditahan sedangkan istrinya SP tidak ditahan karena pertimbangan memiliki anak di bawah umur. Saat diwawancara, tersangka ZP mengaku menganiaya karyawannya sendiri.
Saat itu ZP dan korban sama-sama dipengaruhi minuman alkohol. Pelaku yang kesal tiba-tiba memukul wajah dan menarik korban sampai jatuh. Pasutri itu pun menendang kepala korban berkali kali. Pelaku ZP mengaku sering menegur korban agar tidak mabuk saat banyak tamu di warungnya.
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ronal Sipayung mengatakan, membenarkan tersangka ZP dan SP telah melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban sesuai dengan video yang viral di medsos.
“Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka ZP dan SP pasal 170 yo 351 khupidana tentang penganiayaan bersama sama dengan ancaman 5 tahun penjara,”katanya melansir dariĀ iNews.