Seorang pria berinisial ES (23) warga Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, Bengkalis harus berurusan dengan Polisi, Kamis (18/4/22). Pelaku ditangkap karna menyetubuhi anak dibawah umur dengan cara kekerasan.
Hal tersebut dipaparkan Kapolres Bengkalis, AKBP Indra Wijatmiko melalui Kapolsek Pinggir, Kompol Meitertika, Selasa (19/4/22).
Dikatakannya, peristiwa ini terjadi pada Senin bulan Januari 2022 sekira pukul 16.00 WIB, saat korban tengah berada dirumah, lalu pelaku yang merupakan ipar dari ibu kandung korban mengajak memanen kelapa sawit. Tak pikir panjang, korban akhirnya memenuhi ajakan itu dengan memanen brondolan. Saat duduk mengumpulkan brondolan sawit, pelaku dengan tega memukul bahagian pundak korban hingga tak sadarkan diri.
Situasi itulah lalu dimanfaatkan pelaku untuk menyeret pelaku kesemak semak dan melampiaskan nafsu birahinya. Korban sendiri baru tersadar beberapa menit kemudian dan melihat pakaiannya sudah tersingkap keatas dan merasakan pilu pada kemaluannya. Saat bersamaan, korban didatangi pelaku dan sempat diancam, jika menceritakan kejadian itu, akan dibunuh.
Tidak hanya disitu, pada 5 Maret 2022 sekira pukul 21.30 WIB saat berada di kamarnya, korban juga mendapatkan hal serupa namun beda perlakuan. Pelaku mencekoki korban dengan minuman keras hingga tak sadarkan diri. Namun aksi itu diketahui sejumlah saksi dan menanyakan keadaan korban serta memanggil saksi lainnya. Saat itulah korban menceritakan kisah pilunya ke saksi. Saat dibawa ke salah satu bidan untuk diperiksa, diketahui korban tengah bernadan dua dengan usia kandungan 4 bulan.
Tidak terima akan kejadian itu, ibu korban langsung membuat laporan ke Mapolsek Pinggir. Korban dan sejumlah saksi pun menjalani sederet pemeriksaan guna melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Pelaku akhirnya diamankan Polisi pada Senin (18/4/22) sekira pukul 23.30 WIB dirumah mertuanya dijalan Bathin Muajolelo, Desa Pinggir, Kecamatan Pinggir, Bengkalis. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.
“Pelaku dan barang bukti diantaranya sehelai baju switer warna kuning, sehelai celana panjang kain warna abu abu, sehelai celana dalam warna pink dan sehelai bra warna pink telah kita amankan dan pelaku akam kita jerat dengan pasal 81 ayat 2 undang undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UU RI Nomor 1, Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23, Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU Junto Pasal 76 huruf d, UU RI Nomor 35 tahun 2014, Tentang Perlindungan Anak,”tegas Kapolsek.