Dua tersangka A dan F, dengan dugaan penyalahgunaan dana desa yaitu sekitar Rp 211 juta. Diseserahkan penyidik ke Jaksa Penuntut.
Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa menerima tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan tindak pidana korupsi dari penyidik Polres Kepulauan Anambas.
“Hari ini kami menerima limpahan kasus dugaan tipikor dari penyidik Polres Kepulauan Anambas. Dan kami akan segera mempersiapkan berkas untuk tahap selanjutnya,” kata Kacabjari Tarempa, Roy Huffington Harahap, Selasa (19/4/2022).
Roy menerangkan, tersangka A dan F diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.
“Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dari Penyidik Polres Kepulauan Anambas, dengan Total Kerugian Negara Sebesar Rp. 211.636.726 (Dua Ratus Sebelas Juta Enam Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Enam Rupiah),” terangnya.
Roy berharap, agar semua elemen masyarakat bekerjasama dalam pengawasan penggunaan dana desa hingga penggunaan APBD. “Kita harus bekerjasama untuk memberantas korupsi ini. Kami harap, masyarakat setuju akan hal itu,” jelasnya. (sumber- Batamtoday.com)