Seorang ibu kandung tega menganiaya anak kandung di Desa Karangan, Kecamatan Mempawah Hulu, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat. Korban adalah KR, bocah laki-laki berusia lima tahun yang dianiaya ibu kandungnya berinisial MA yang masih berusia 23 tahun. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka memar di kepala, mata, dan perut.
Kini korban mendapat perawatan di RSUD Landak. Sedangkan ibu kandungnya telah diamankan di Polsek Mempawah Hulu dan ditetapkan sebagai tersangka. Kasus penganiayaan anak oleh orang tuanya ini mendapat atensi Bupati Landak Karolin Margret Natasha. Dia mendatangi korban di RSUD Landak.
“Luka memarnya sangat serius sehingga perlu penanganan dari pihak RSUD Landak apalagi anak ini masih balita,”kata Karolin melansir dari iNews, Selasa (19/4/2022).
Karolin menjamin pemerintah daerah menanggung biaya pengobatan bocah tersebut sampai kembali sehat. “Kita akan menanggung biaya pengobatannya. Saya meminta dinas terkait untuk melakukan pendampingan agar anak tersebut benar-benar kembali sehat,” tutur kepala daerah yang juga seorang dokter ini.
Karolin mengaku bersyukur polisi telah bertindak cepat menangani kasus ini dengan menetapkan ibu kandung korban sebagai tersangka. Dia mendorong diterapkannya Undang-Undang Perlindungan Anak dalam kasus ini.
“Kami pemerintah wajib melindungi anak tersebut mengingat negara sudah menjamin dan melindungi mereka melalui undang-undang perlindungan anak,” tutur mantan anggota DPR ini.