Kepolisian Daerah Riau telah menetapkan seorang tersangka yakni Arif Budiman alis Arif Palembang terkait dugaan korupsi di Bank Jawa Barat-Banten (BJB) Cabang Pekanbaru. Kini, kontraktor tersebut diketahui sudah dijebloskan ke dalam penjara.
“Iya, tersangka berinisial AB (Arif Budiman, red),” ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto melansir dari Riauaktual, Rabu (20/4).
Adapun peran Arif Palembang selaku pemilik dua perusahaan CV PGR dan CV PB. Yang bersangkutan disinyalir mengajukan fasilitas kredit modal kerja dengan mengggunakan surat kontrak palsu.
Lebih lanjut disampaikan perwira menengah berpangkat tiga bunga melati, pihaknya juga merampungkan proses penyidikan perkara tersebut. Saat ini, berkas tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk dilakukan penelitian untuk memastikan kelengkapan syarat formil maupun materil perkara atau tahap I.
“Untuk AB, berkasnya sudah tahap I,” singkat mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara.
Diketahui tersebut berawal saat CV PGR dan CV PB mengajukan permohonan pada 18 Februari 2015 dan 23 Februari 2015 untuk mendapatkan faslitas Kredit Modal Kerja Kontruksi di BJB Cabang Pekanbaru. Untuk melalukan pencairan kredit, kedua perusahaan tersebut diduga menggunakan SPK tidak sah atau fiktif. Sehingga, mengakibatkan kerugian keuangan BJB Cabang Pekanbaru.
Dalam penanganan perkara ini penyidik sudah memeriksa 25 saksi. Tiga di antaranya merupakan saksi ahli keuangan negara, auditor keuangan negara, ahli pidana korupsi. Sementara hasil perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau ditemukan kerugian negara sekitar Rp7,2 miliarz
Sebelumnya, Polda Riau telah menetapkan Tarry Dwi Cahya dan Indra Osmer Gunawan Hutahuruk tersangka, 28 April 2020 lalu. Teller dan Manager Bisnis berdua bertanggung jawab atas pembobolan rekening nasabah bank berplat merah tersebut senilai miliaran rupiah.
Kronologis perbuatan kedua tersangka. Yaitu, berawal pada Januari 2018, pelapor Arif Budiman yang merupakan nasabah bank tersebut, mengetahui bahwa telah terjadi transaksi pencairan cek dari beberapa rekening giro perusahaan miliknya yang dilakukan tanpa seizin dan persetujuan dirinya. Nasabah ini, mengalami kerugian sebesar Rp3.200.800.000.
Dari keterangan saksi, bukti dokumen serta hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor), penyidik menemukan fakta terjadinya perbuatan melawan hukum dalam proses transaksi 9 lembar cek yang mengakibatkan kerugian bagi nasabah.
Adapun modus operandi yang digunakan tersangka Tarry selaku Teller menuliskan dan menirukan tanda tangan nasabah pada cek atas perintah tersangka Indra Osmer untuk selanjutnya melakukan transaksi penarikan dari rekening giro tanpa melakukan verifikasi yang menjadi syarat formil kelengkapan cek. Uang pencairan tersebut kemudian diberikan kepada yang tidak berhak, yakni Indra.