News24xx.com – Seorang pria di kota Malang di Jawa Timur diduga membunuh pacar anak tirinya karena cemburu karena dia memendam perasaan romantis padanya, menurut pihak berwenang setempat.
Tersangka, yang diidentifikasi sebagai pria berusia 38 tahun dengan inisial ZI, ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan BPL, 25 tahun, seorang mahasiswa fakultas kedokteran di sebuah universitas negeri terkenal di Malang, yang berkencan dengan putri tirinya, TS.
Polisi mengatakan bahwa, berdasarkan penyelidikan mereka, ZI melakukan pembunuhan karena dia menyukai anak tirinya sendiri — bahkan dikabarkan ingin menikahinya — dan bahwa dia ingin mengambil mobil dan uang BPL.
Ronald Purba, Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, mengatakan ZI kerap meminta uang kepada korban selama menjalin hubungan dengan TJ.
Polisi mengatakan ZI menghubungi BPS pada 7 April untuk bertemu, mengatakan bahwa dia ingin memberikan suvenir kepada keluarga yang terakhir. Ia meninggalkan sepeda motornya di rumah temannya, YP, yang kemudian menjadi saksi atas dugaan pembunuhan itu, sebelum masuk ke mobil korban pada malam hari.
Mereka berkeliling kota untuk mencari kedai kopi, namun banyak dari mereka yang tutup saat itu karena sudah cukup larut.
ZI yang mengemudikan mobil tersebut kemudian membawa mereka ke sebuah kompleks perumahan di Kecamatan Singosari.
Mereka berdebat sengit begitu sampai di sana sampai ZI mengeluarkan pistol mainan dan mengancam BPL. ZI meminta ponsel korban dan melanjutkan untuk membacakan obrolan mesra dengan putri tirinya, serta dilaporkan menuduh BPL melakukan pelecehan seksual padanya.
“Tak lama kemudian, tersangka membunuh korban dengan cara menekan tubuhnya [menggunakan lutut di kursi mobil] dan membekap kepalanya menggunakan kantong plastik sampai meninggal,” kata Ronald saat konferensi pers kemarin .
Setelah pembunuhan pada pukul 10 malam, ZI kemudian mengendarai mobil BPS dan memarkirnya di depan sebuah ruko , meninggalkan tubuh korban di suatu tempat yang tidak terlihat dari luar.
Ia kemudian kembali ke rumah YP dengan ojol (ojek) pada tengah malam dan meninggalkan kunci mobil BPL di sana sebelum pulang menggunakan sepeda motornya sendiri.
Keesokan paginya, ZI kembali ke tempat YP untuk mengambil kunci mobil dan mencari tempat yang sepi untuk membuang jenazah BPL, akhirnya memilih beberapa lahan kosong di Kecamatan Purwodadi Kabupaten Pasuruan. Dia menutupi tubuh BPL dengan tumpukan rumput liar.
Belakangan, ZI kembali ke komplek perumahan yang sama untuk memarkir mobil korban. Di hari yang sama, ZI membuka ponsel BPL dan berhasil mencuri Rp3,4 juta melalui aplikasi m-banking miliknya.
ZI juga berusaha menjual mobil BPL, melepas plat nomornya menggunakan pisau, dan menghancurkan ponsel korban dengan menggunakan palu.
Lima hari kemudian, Selasa pekan lalu, warga menemukan jasad BPL. Polisi mengatakan bahwa TS dan ibunya tidak tahu bahwa ZI menyukainya. Mereka mengatakan temannya YP bahkan harus menasihatinya agar tidak mencoba menikahi putri tirinya sendiri.
Polisi menyita sejumlah barang yang digunakan tersangka sebagai bagian dari dugaan pembunuhan, antara lain sepeda motor, tiga ponsel, palu, dan pisau. ZI telah didakwa dengan pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. ***