News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Soal Izin Ekspor Minyak Goreng, Kejagung Duga Dirjen Kemendag Dapat Imbalan

Rizka by Rizka
20 April 2022
in Crime, News
0
Soal Izin Ekspor Minyak Goreng, Kejagung Duga Dirjen Kemendag Dapat Imbalan
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana telah ditetapkan sebagai tersangka kasus minyak goreng.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah menduga Indrasari mendapat pemberian dari beberapa perusahaan eksportir crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, atas diterbitkannya izin persetujuan ekspor (PE).

“Kira-kira ada yang gratis enggak kalau umpamanya dia tabrak aturan,” ujar Febrie dilansir dari Kompas.com, Rabu (20/4).

Menurut dia, aturan yang dilanggar itu berkaitan dengan Pasal 54 Ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang tentang Perdagangan, Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 jo Nomor 170 Tahun 2022 tentang domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).

Selanjutnya, Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, jo Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teksnis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Oil, dan UCO.

Secara terpisah, Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung juga menduga tersangka Indrasari menerima pemberian tertentu dari sejumlah perusahaan eksportir crude palm oil (CPO) dan turunannya. Kendati demikian, ia belum mau menyebutkan dugaan pemberian itu dan terkait hal itu masih akan didalami penyidik.

“Kalau terkait pemberian-pemberian itu nanti kita dalami,” ucap dia.

Selain Indrasari, Kejagung juga menetapkan 3 tersangka lain dari pihak swasta, yakni Stanley MA (SMA) yang merupakan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor (MPT) atau Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Picare Togar Sitanggang (PTS) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas. Mereka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pemberantasan Korupsi.

Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin sebelumnya menyatakan, tidak menutup kemungkinan apabila ada tindak pidana gratifikasi dalam kasus ini.

Tags: Indasari Wisnu Wardhanakasus ekspor minyak gorengmendapat pemberian
Previous Post

Edarkan 47 Paket Sabu dan Ganja, Seorang Karyawan Swasta Ditangkap Polsek Langgam, Pelalawan

Next Post

Hari Ini Rizky Billar dan Lesti Kejora Kembalikan Uang Rp 1 Miliar dari DNA Pro

Next Post
Hari Ini Rizky Billar dan Lesti Kejora Kembalikan Uang Rp 1 Miliar dari DNA Pro

Hari Ini Rizky Billar dan Lesti Kejora Kembalikan Uang Rp 1 Miliar dari DNA Pro

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?