Polsek Langgam Jajaran Polres Pelalawan tangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu dan ganja di Jalan Utama Kelurahan Langgam Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan, pada hari Selasa (19/4/2022) Sekira Pukul 22.00 WIB.
Pelaku narkoba yang diciduk Aparat Kepolisian ini adalah L (44) diketahui seorang karyawan swasta. Tercatat sebagai warga, RT.002/RW.004 Kelurahan Langgam Kabupaten Pelalawan Riau.
Bersama tersangka turut diamankan barang bukti 45 paket shabu terbungkus plastik bening seberat 41,76 gram dan 2 paket daun ganja kering seberat 19,56 gram.
Selain itu, juga berhasil diamankan sejumlah uang tunai Rp. 4.100.000,- (Empat juta seratus ribu rupiah) diduga hasil transaksi dan 1 Unit Handphone merek Nokia.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (19/4/2022) pukul 20.00 WIB saat itu saat itu Kapolsek Langgam mendapat informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkoba di rumah pelaku yang berada di Kelurahan Langgam.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Langgam Iptu M. Fadillah S.Tr.K , MH, melakukan penyelidikan beserta anggota terkait kebenaran informasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan, Tim mengamankan seorang pria inisial L yang dicurigai sebagai pengedar narkotika, didampingi RT setempat. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap pelaku.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 45 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening dan 2 Paket ganja siap edar yang disembunyikan dirumah pelaku. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Langgam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Pelalawan AKBP Guntur Muhammad Toriq melalaui Kapolsek Langgam Iptu M. Fadillah S.Tr.K, MH dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba tersebut.
“Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Langgam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto Pasal 112 (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun,”jelasnya.