Sungguh bejat kelakuan seorang ayah di Bogor yang tega memperkosa anak kandungnya masih dibawah umur hingga berulang kali. Pelaku melancarkan aksi saat korban tertidur. Kini pelaku berinisial MR ((38) warga Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor, ditangkap polisi dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
“Ini berada di Kecamatan Tenjolaya, dimana pelaku adalah orang tua korban. Jadi orang tua ini menyetubuhi korban berkali-kali,”kata Wakapolres Bogor Kompol Wisnu di Polres Bogor mengutip dari iNews, Rabu (20/4/2022).
Dari keterangan pelaku, perbuatan bejatnya itu sudah dilakukannya kepada korban yang berinisial BA (15) sejak tahun 2019. Mirisnya, aksi pelaku dilakukan ketika korban tidur bersama dengan istrinya.
“Pelaku ini tidur tengah dengan posisi korban dan istrinya di samping. Pelaku kemudian meraba-raba tubuh korban dan menyetubuhi korban,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus ini yakni daster berwarna biru, pakaian dalam dan selimut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 UU No 35 Tahu 2014 tentang perlindungan anak.
“Dengan adanya kejadian ini sudah jelas korban mengalami trauma psikis dan mental. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap melakukan pengawasan terhadap anak-anak,” kata Wisnu.