News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Terima Dana Sebanyak Rp 9,4 miliar, Adik Indra Kenz Ancaman Hukumannya Sama dengan Vanessa Khong

Rizka by Rizka
21 April 2022
in Crime, News
0
Terima Dana Sebanyak Rp 9,4 miliar, Adik Indra Kenz Ancaman Hukumannya Sama dengan Vanessa Khong
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Usai Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei, kini giliran Nathania Kesuma yang ditahan di Bareskrim Polri. Nathania adalah adik dari Indra Kenz, tersangka kasus penipuan bermodus trading Binomo.

Nathania dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan KUHP.

Dari pasal-pasal tersebut, Nathania terancam lima tahun kurungan penjara.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebutkan pasal dan ancaman hukuman terhadap Nathania sama dengan pacar Indra Kenz, Vanessa Khong maupun Rudiyanto Pei.

“Iya, sama,” kata Whisnu dilansir dari medcom.id, Kamis (21/4).

Perwira tinggi Polri itu mengatalan Nathania Kesuma dijerat dengan Pasal 5 danatau Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

“Terhadap tersangka tersangka Nathania Kesuma dipersangkakan TPPU dengan juncto pasal KUHP.

Nathania terancam hukuman lima tahun penjara.

Berikut Isi pasal yang Dipersangkakan Ke Nathania Kesuma:

Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010:

Setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan sejumlah peran penting Nathania dalam kasus itu.

Whisnu menyebutkan Indra Kenz membuat akun kripto di Indodax dengan tersangka Nathania Kesuma.

“Terdapat aset kripto sekitar Rp 35 miliar dari tersangka Indra Kesuma,” kata Whisnu dalam keterangannya, Kamis (21/4).

Di sisi lain, Nathania juga menerima aliran dana penipuan dari Indra Kenz sebanyak Rp 9,4 miliar.

“Menerima aliran dana dari tersangka Indra Kesuma sebesar RP 9.443.436.055,” kata Whisnu.

Kemudian, Indra Kenz membeli rumah di Medan, Sumatra Utara mengatasnamakan Nathania.

Tags: adik Indra Kenzancaman hukumanNathania Kesuma
Previous Post

Chandrika Chika Berpotensi Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan Putra Siregar

Next Post

Lakukan Pembunuhan Berencana Terhadap Sejoli Handi Saputra dan Salsabila, Kolonel Priyanto Dituntut Penjara Seumur Hidup

Next Post
Lakukan Pembunuhan Berencana Terhadap Sejoli Handi Saputra dan Salsabila, Kolonel Priyanto Dituntut Penjara Seumur Hidup

Lakukan Pembunuhan Berencana Terhadap Sejoli Handi Saputra dan Salsabila, Kolonel Priyanto Dituntut Penjara Seumur Hidup

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?