Warga negara Amerika, Shadeed Abdulmateen, telah dijatuhi hukuman mati atas pembunuhan mantan pacarnya pada 2021 di Pengadilan Menengah Rakyat Ningbo Provinsi Zhejiang, China.
Shadeed bertemu dengan korbannya, seorang wanita berusia 21 tahun yang diidentifikasi hanya dengan nama belakangnya Chen, pada awal 2019.
Shadeed berbohong dan mengaku telah bercerai dan berstatus lanjang.
Setelah menjalin hubungan selama beberapa waktu, Chen berulang kali minta putus sejak Mei 2021.
Shadeed Abdulmateen berjanji untuk menemuinya di halte bus pada pukul 8 malam pada 14 Juni. Pada 21:48, bersenjatakan pisau lipat yang dibawanya, Shadeed menikam dan menggorok leher Chen.
Terdakwa terus menusuk wajah Chen dengan pisau, menyebabkan korban meninggal karena kehilangan banyak darah.
“Pengadilan Menengah Rakyat Ningbo menyatakan bahwa terdakwa, Shadeed Abdulmateen, dengan sengaja dan secara ilegal mencabut nyawa orang lain, perilakunya merupakan kejahatan pembunuhan yang disengaja,” bunyi pernyataan yang dibacakan di pengadilan.