News24xx.com – Sepasang suami istri di kota Tasikmalaya, Jawa Barat ditangkap setelah dia memaksa sang istri untuk melakukan aksi threesome sebagai aksi balas dendam.
Sang suami yang diidentifikasi sebagai D, 37 tahun, menawarkan istrinya yang berusia 15 tahun, J, 39 tahun, kepada pria dan pasangan lain secara online.
Kepada polisi, D mengaku terluka setelah ketahuan selingkuh berkali-kali.
“Berdasarkan keterangan tersangka, awalnya istrinya selingkuh, kemudian ketahuan. Suami menyarankan daripada berselingkuh, lebih baik mereka melakukan tindakan ini (bertiga, berayun) karena mereka memiliki perilaku seksual yang menyimpang, ”kata Dian Pornomo, Kepala Unit Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya, kemarin.
Bisnis prostitusi telah berjalan setidaknya selama empat bulan.
Polisi mengatakan bahwa D menawarkan istrinya seharga Rp300.000 (USD 20,90) per pertemuan melalui media sosial, dan menuntut klien untuk menutupi biaya tambahan seperti kamar hotel, makanan, dan uang saku.
Setelah menarik klien, D akan melanjutkan percakapan mereka melalui WhatsApp untuk menyepakati lokasi, biaya, dan posisi seksual yang mereka inginkan.
Di hadapan wartawan, D mengaku muak dengan cara J yang selingkuh, yang mendorongnya untuk melontarkan ide prostitusi online kepada istrinya.
“J berselingkuh empat kali, lalu saya berkata, mengapa kamu seperti ini? Jika Anda ingin pernikahan kami berakhir, maka jadilah itu. Kalau mau berhubungan seks dengan laki-laki lain, lakukan saja di depan saya,” kata D.
J mengakui telahmelakukan perselingkuhan berantai, tetapi mengklaim bahwa dia hanya melakukannya karena D berselingkuh terlebih dahulu.
“Saya menyimpan dendam [terhadap suami saya]. Saya 100 persen percaya bahwa suami saya selingkuh. Saya tahu, tapi dia tidak mau mengakuinya,” kata J.
Pasangan itu ditangkap di sebuah hotel di distrik Singaparna pada hari Senin, di mana D telah membawa J untuk melayani klien pria.
Polisi telah menetapkan D sebagai tersangka karena menawarkan layanan seksual istrinya, sementara mereka masih mempertimbangkan J sebagai saksi karena dia dapat dikategorikan sebagai korban.
D dapat didakwa memfasilitasi pekerjaan seks dan perilaku cabul berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang diancam dengan hukuman maksimal satu tahun empat bulan penjara.