NEWS24XX.COM – Seorang nelayan berusia 57 tahun di Jembrana dapat menghabiskan waktu hingga lima bulan di balik jeruji besi karena diduga memburu sembilan penyu hijau yang terancam punah dan mencoba menjualnya.
Pria berinisial S merupakan warga Desa Pengambengan.
Dia didakwa membahayakan satwa liar yang dilindungi di bawah Undang-Undang Perlindungan Lingkungan Indonesia.
Media lokal melaporkan bahwa S ditangkap pada 18 Februari oleh Polisi Jembrana setelah mereka menerima informasi tentang aktivitas mencurigakan di sebuah pelabuhan di Jembrana.
Seorang saksi, MB, 40 tahun, mengatakan kepada pihak berwenang bahwa dia diminta untuk memindahkan sebuah peti kemas saat membersihkan kapal tersangka.
S mengatakan kepada MB bahwa hanya ada sampah di dalam wadah, padahal kenyataannya berisi sembilan penyu yang dilindungi undang-undang Indonesia. Usai diinterogasi, S mengaku menangkap sembilan penyu tersebut dalam kurun waktu tiga hari saat berlayar di sekitar Selat Bali.
Dia bersikeras bahwa tidak menyadari bahwa penyu terancam punah, meskipun mengetahui nilainya di pasar. S juga membantah tudingan bahwa seseorang memerintahkannya untuk mencari penyu.
“[Terdakwa] mengakui kesalahannya,” kata Jaksa Delfi Trimariono kepada Pengadilan Negeri Jembrana.
Kesembilan penyu tersebut dilaporkan dilepasliarkan pada 8 Maret lalu setelah menghabiskan waktu di bawah perawatan Pusat Konservasi Penyu Kurma Asih di Jembrana.
Menurut Badan Perlindungan Lingkungan Bali, ini adalah kasus penyelundupan penyu pertama yang dilaporkan pada tahun 2022.
Tahun lalu, pihak berwenang menangani tiga kasus seperti itu. ***