Jajaran Satres Narkoba Polres Kampar berhasil meringkus pemuda asal Pekanbaru saat transaksi sabu di Simpang Arindo Bukit Mas, Desa Suka Ramai Kecamatan, Tapung Hulu Kabupaten Kampar.
Pelaku adalah DA alias DD (30) warga Kelurahan Sail, KecamatanTenayan Raya, Kota Pekanbaru pada. Pelaku di tangkap pada Jumat (22/4) sekira pukul 23.00 WIB di Simpang Ariando.
Pelaku yang di duga pengedar ini di temukan barang bukti berupa, 8 Paket diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastic klip putih bening, (Bruto 1.73 Gram). Handphone Merk Xiomie warna Putih. Timbangan digital. Korek api gas warna Merah. Kaca pirek. Alat bong. 2 bal plastik klip warna putih bening dan uaang hasil penjualan Rp 250.000-00 ( Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ).
Pengungkapan kasus ini berawal Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya transaksi Narkotika jenis shabu tepatnya didaerah Simpang Arindo, Desa Suka Ramai, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.
Dengan adanya informasi tersebut Tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yaitu DA alias DD.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang didampingi oleh aparat Desa setempat dan ditemukan 8 (delapan) Paket diduga Narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastic klip putih bening dan barang bukti lainnya.
“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut, pelaku melanggar pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika,”jelas Kapolres Kampar AKBP Rido Purba, melalui Kasat Resnarkoba Polres Kampar AKP Daren Maysar.