Identitas bule yang menari telanjang di puncak Gunung Batur, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli sudah didapatkan. Bule tersebut merupakan warga negara (WN) Kanada.
Berdasarkan hasil pemeriksaaan data keimigrasian terkait Warga Negara Asing tersebut melalui Sistem Informasi Keimigrasian peroleh keterangan bahwa pelakunya berinisiak JDC asal Kanada. Dia berada di Bali dengan menggunakan Izin Tinggal Kunjungan hingga 27 April 2022.
“Dia juga sedang mengajukan kembali visa OnShore Izin Tinggal Kunjungan dan paspor yang bersangkutan berada di penjamin,” jelas Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk dilansir dari kumparan, Minggu (24/4)
Paspor WNA tersebut langsung diamankan oleh Tim Seksi Inteldakim Kanim Denpasar dan meminta kepada penjamin untuk menghubungi orang asing tersebut agar kooperatif datang ke Kantor Imigrasi Denpasar pada Hari Senin tanggal 25 April 2022.
Kakanwil Kemenkumham Bali (Jamaruli Manihuruk) menyampaikan apabila dari hasil pemeriksaan terhadap WNA tersebut terbukti melakukan pelanggaran maka akan diberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, yang menentukan bahwa Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak mentaati peraturan perundang-undangan.
“Kami menghimbau kepada masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Bali agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan oleh Warga Negara Asing kepada pihak yang berwenang sehingga dapat diambil tindakan tegas,” katanya.