Tiga ekor harimau Sumatera ditemukan tewas terkena jerat di area perkebunan HGU PT Aloer Timur di Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur.
Kepala BKSDA Aceh, Agus Irianto membenarkan kematian tiga individu harimau di Aceh Timur. Saat ini pihaknya bersama aparat kepolisian menuju ke lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan.
“Benar. Ini kita lagi lagi menuju lokasi untuk melakukan necrospy (bedah bangkai) dan olah TKP,” kata Agus melansir dari CNNIndonesia. Senin (25/4).
Atas kematian tiga individu harimau itu, BKSDA Aceh mengutuk keras kejadian ini dan jika ditemukan unsur kesengajaan, pihaknya akan mengusut tuntas pelaku yang memasang jerat tersebut.
“Kita sudah koordinasi dengan penegak hukum akan mengusut tuntas kejadian ini apabila dalam proses necropsy dan olah TKP ada unsur kesengajaan yang menyebabkan kematian harimau sumatera tersebut,”terangnya.
Kejahatan yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi ini dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Harimau Sumatera merupakan salah satu jenis satwa yang dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi.
Berdasarkan The IUCN Red List of Threatened Species, satwa yang hanya ditemukan di Pulau Sumatera ini berstatus Critically Endangered atau spesies yang terancam kritis, berisiko tinggi untuk punah di alam liar.