Perbuatan AS (44) benar-benar bejat. Ia berulang kali mencabuli anak kandungnya hinggga hamil. Peristiwa tersebut terjadi di Kabupeten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Kini pelaku mendekam sel tahanan Mapolres Gowa.
Polisi menjerar AS dengan pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Jo pasal 76D UU No 17 tahun 2016, tentang penetapan Perrpu No 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rahman menjelaskan, AS secara berulang kali mencabuli anak kandungnya sejak tahun 2016. Saat itu, korban masih duduk di bangku SMP.
Peristiwa memilukan dihadapi remaja wanita itu saat masih tinggal di Kabupaten Bone pada tahun 2016. Korban dipaksa melayani nafsu bejat sang ayah secara berulang kali.
Hingga pada tahun 2018, keluarga ini pindah tempat ke Kabupaten Gowa. Kekerasan seksual masih terus dialami korban. Bahkan, korban kerap kali diancam dan dipukul jika menolak keinginan ayahnya.
“Jadi pasca berpindah tempat tinggal, kembali terjadi persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban dengan cara dipaksa dan kembali diancam akan dipukul apabila pelaku tidak dilayani,”kata AKP Boby Rachman saat merilis kasus itu di Mapolres Gowa, Senin (25/4/2022) sebagaimana dilansir dari Pojoksatu.id.
Boby Rachman menjelaskan, korban terakhir mengalami kekerasan seksual dari ayah kandungnya pada September 2021. Namun, pada bulan Oktober dan November 2021, korban mengalami gangguan menstruasi. Hingga pada bulan Desember 2021, masa menstruasi korban hanya tiga hari.
“Selanjutnya pada tanggal 10 April 2022, korban menyampaikan kepada sepupu korban bahwa sudah beberapa bulan tidak datang bulan dan perut korban diperiksa dan dinyatakan kemungkinan atau diduga hamil,”ungkap Boby Rachman.