Satreskrim Polres Natuna berhasil meringkus tiga pelaku pencabulan anak di bawah umur. Ironisnya, salah satu pelaku masih berstatus pelajar.
Diketahui, kasus ini terjadi di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau. Dilaporkan yang menjadi korbannya seorang bocah sebut saja namanya Bunga (12).
Korban diketahui masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Kapolres Natuna, AKBP Iwan Ariyandhy mengatakan, perbuatan tak senonoh tersebut terjadi pada Februari 2022 lalu. Berawal dari kenalan di media sosial Facebook, korban yang masih duduk di bangku SD sebut saja Bunga (12), diajak bertemu seorang pelaku.
Dari situ, pelaku yang masih pelajar memperdaya korban dengan iming-iming akan diberi uang.
Korban dibawa ke sebuah penginapan dan di situ pelaku memaksa korban berhubungan layaknya suami istri.
“Korban dihubungi melalui Facebook dan diajak ketemuan. Setelah bertemu korban dipaksa untuk berhubungan layaknya suami istri,” kata Iwan dilansir dari tribunnews.com.
Kakak korban yang mengetahui kejadian itu setelahnya, melaporkan pelaku ke polisi.
Kasus pertama belum selesai, dua pelaku lainnya juga melakukan perbuatan yang sama terhadap Bunga setelahnya.
Modusnya sama, kedua pelaku mengajak korban berkenalan di Facebook. Setelahnya mengajak bertemu dan korban dibawa ke rumah pelaku di Jemengan, Kecamatan Bunguran Timur. Di tempat itulah Bunga dicabuli dua pelaku bersama-sama.
“Dua tersangka lainnya sudah dewasa, karena mengetahui kejadian sebelumnya. Mereka mencoba menghubungi korban melalui Facebook, dan mengajak korban ke rumahnya serta melakukan aksinya,” jelas Iwan.
Ada pun tiga tersangka dalam kasus ini yakni inisial YP (17), pelajar. Kasusnya sudah P21 dan sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Natuna.
Sementara dua lainnya, inisial AM (23) dan EA (19). Kasusnya masih dalam penyidikan Unit PPA Sat Reskrim Polres Natuna.
Dari kasus tersebut, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti terdiri dari baju, celana, handphone, Kartu Keluarga, akta kelahiran dan pakaian yang digunakan ketika melakukan persetubuhan.
“Dengan adanya kejadian ini, kami dari Polres Natuna mengimbau kepada masyarakat untuk mengawasi dan mengontrol anak-anak kita agar tidak terjadi hal serupa,” imbaunya.
Atas perbuatannya, para pelaku pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur tersebut. Pelaku dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak (UUPA) Nomor 17 tahun 2016, pasal 81 ayat 1 dan 2, pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76 Undang Undang nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.