News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Modus Kenalan lewat Facebook lalu Diajak Bertemu, 3 Pemuda di Natuna Rudapaksa Bocah SD

Rizka by Rizka
27 April 2022
in Crime, News
0
Modus Kenalan lewat Facebook lalu Diajak Bertemu, 3 Pemuda di Natuna Rudapaksa Bocah SD
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Satreskrim Polres Natuna berhasil meringkus tiga pelaku pencabulan anak di bawah umur. Ironisnya, salah satu pelaku masih berstatus pelajar.

Diketahui, kasus ini terjadi di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau. Dilaporkan yang menjadi korbannya seorang bocah sebut saja namanya Bunga (12).

Korban diketahui masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

Kapolres Natuna, AKBP Iwan Ariyandhy mengatakan, perbuatan tak senonoh tersebut terjadi pada Februari 2022 lalu. Berawal dari kenalan di media sosial Facebook, korban yang masih duduk di bangku SD sebut saja Bunga (12), diajak bertemu seorang pelaku.

Dari situ, pelaku yang masih pelajar memperdaya korban dengan iming-iming akan diberi uang.

Korban dibawa ke sebuah penginapan dan di situ pelaku memaksa korban berhubungan layaknya suami istri.

“Korban dihubungi melalui Facebook dan diajak ketemuan. Setelah bertemu korban dipaksa untuk berhubungan layaknya suami istri,” kata Iwan dilansir dari tribunnews.com.

Kakak korban yang mengetahui kejadian itu setelahnya, melaporkan pelaku ke polisi.

Kasus pertama belum selesai, dua pelaku lainnya juga melakukan perbuatan yang sama terhadap Bunga setelahnya.

Modusnya sama, kedua pelaku mengajak korban berkenalan di Facebook. Setelahnya mengajak bertemu dan korban dibawa ke rumah pelaku di Jemengan, Kecamatan Bunguran Timur. Di tempat itulah Bunga dicabuli dua pelaku bersama-sama.

“Dua tersangka lainnya sudah dewasa, karena mengetahui kejadian sebelumnya. Mereka mencoba menghubungi korban melalui Facebook, dan mengajak korban ke rumahnya serta melakukan aksinya,” jelas Iwan.

Ada pun tiga tersangka dalam kasus ini yakni inisial YP (17), pelajar. Kasusnya sudah P21 dan sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Natuna.

Sementara dua lainnya, inisial AM (23) dan EA (19). Kasusnya masih dalam penyidikan Unit PPA Sat Reskrim Polres Natuna.

Dari kasus tersebut, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti terdiri dari baju, celana, handphone, Kartu Keluarga, akta kelahiran dan pakaian yang digunakan ketika melakukan persetubuhan.

“Dengan adanya kejadian ini, kami dari Polres Natuna mengimbau kepada masyarakat untuk mengawasi dan mengontrol anak-anak kita agar tidak terjadi hal serupa,” imbaunya.

Atas perbuatannya, para pelaku pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur tersebut. Pelaku dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak (UUPA) Nomor 17 tahun 2016, pasal 81 ayat 1 dan 2, pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76 Undang Undang nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Tags: Bocah SDNatunatiga pelaku pencabulan anak dibawah umur
Previous Post

Viral! Diduga Masih Punya Utang, Rentenir Datangi Rumah Almarhum Larang Jenazah Dimandikan

Next Post

Tergiur Upah Besar, 2 Janda Bekasi Nyambi Jadi Kurir Narkoba

Next Post
Tergiur Upah Besar, 2 Janda Bekasi Nyambi Jadi Kurir Narkoba

Tergiur Upah Besar, 2 Janda Bekasi Nyambi Jadi Kurir Narkoba

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?