Seorang pria beristri berinisial DO (33) di Kotabumi, Lampung Utara terpaksa harus berurusan dengan polisi setelah menyetubuhi anak dibawah umur yang masih duduk di bangku SMP berinisial DA. Kejadian tersebut terjadi di salah satu kamar kost, di belakang Hotel Duta Kotabumi.
Pria beristri itu mengaku open BO atau open booking order Rp500 ribu, terhadap siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kotabumi.
Bapak beranak 2 itu diketahui merupakan warga Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan. Dia pun hanya bisa tertunduk saat digelandang ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Perbuatan bejat pelaku terungkap setelah kerabat korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Utara, lantaran melihat sebuah video korban dan teman-temannya di kamar kost yang sempat viral di media sosial.
Korban DA berusia 14 tahun dan masih duduk di kelas 3 SMP di Kotabumi ternyata tak lain, tetangga pelaku. Mereka kerap mengobrol via pesan WhatsApp.
Di hadapan polisi, DO mengaku baru 1 kali melakukan pencabulan. Pelaku melakukan aksinya di sebuah kamar kost di belakang Hotel Duta Kotabumi, setelah sepakat berjanjian ketemu lantaran merasa sudah memberikan uang kepada korban sebesar Rp 500 ribu. Kanit IDIK II PPA Polres Lampung Utara, Aipda Meta Wahyu Tanto mengatakan, saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Lampung Utara.
“Atas perbuatan tindakan asusila anak di bawah umur, pelaku diancam dengan Pasal 81 atau 82 dengan acaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,”katanya.