Dua buruh asal Kabupaten Bantul berurusan dengan polisi karena diduga mengedarkan sediaan farmasi berupa pil warna putih yang bersimbolkan Y atau Yarindo. Kini keduanya ditahan di Polresta Yogyakarta.
Kasat Narkoba Polresta Kota Yogyakarta, AKP Widodo menuturkan, dua orang yang ditangkap AAS (22) dan KA (22). Dari tangan keduanya polisi mengamankan ribuan pil Yarindo dan psikotropika.
“Keduanya kami amankan Sabtu (23/4/2022) malam di dua tempat yang berbeda, namun masih wilayah Bantul,”kata Widodo, Rabu (27/4/2022).
AS ditangkap di wilayah Banguntapan, Bantul dengan barang bukti 1.160 butir pil Yarindo, 3 butir pil Opizotam (Alprazolam 1 Mg) dan 1 butir pil Atarx (Alprazolam 1 Mg). Setelah dilakukan interogasi, diketahui pil ini berasal dari KA.
Polisi kemudian mengembangkan kasus ini dan menangkap KA di Kasihan, Bantul pada minggu (24/4/2022) sekitar pukul 06.30 WIB. Dari penggeledahan yang dilakukan petugas kembali menemukan 15 butir pil Yarindo. “Kami juga mengamankan 11 butir Yarindo dari saksi pembeli,”katanya.
Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 196 UU RI No 36 tahun 2008 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar. Tersangka AAS pasal juga diancam dengan Pasal 62 UU RI No 6 tahun 1007 tentang Psikotropika dengen ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara dan danda Rp100 juta.