Seorang oknum wartawan di Banda Aceh, Aceh, berinisial FH (39), ditangkap personel Polresta Banda Aceh karena kepemilikan sabu. Penangkapan tersangka terjadi pada, Selasa sore, 26 April 2022.
Kasus itu berawal dari informasi masyarakat tentang adanya seorang penyalahgunaan narkotika yang sudah meresahkan. Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh Kompol Tendri Wardi mengatakan mendapat informasi itu, pihaknya langsung melakukan pengintaian terhadap tersangka.
“Tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya yang bersangkutan ditangkap di pinggir jalan kawasan Kopelma Darussalam, Kecamatan Syiah Kuala, saat sedang mengendarai motor,”ujar Tendri mengutip dari Vivanews.
Saat penggeledahan petugas menemukan satu bungkus plastik bening berisi serbuk kristal yang diduga sabu seberat 0,35 gram yang diakui miliknya. Ia pun digelandang ke Mapolresta Banda Aceh untuk diproses lebih lanjut. Kepada polisi, wartawan salah satu media online lokal ini mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama panggilan Dayat di Desa Lamsabang, Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar.
“Saat ini FH masih diamankan di Mapolresta Banda Aceh, sementara Dayat masih kita selidiki lebih lanjut,”kata Tendri.