Seorang pria inisial IR di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) memperkosa remaja putri inisial Y (16) dengan modus mengajarkan ilmu agama terbongkar. Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban menemukan video asusila di ponsel korban.
“Pelaku bercerita dan mengajarkan keduanya tentang ilmu Agama Islam, ilmu Tauhid, dan mengarahkan korban ke hal-hal perbuatan baik,”kata Kapolres Baubau AKPB Erwin Pratomo melansir dari Detik, Rabu (27/4/2022).
IR melakukan aksi pemerkosaan itu pada April 2020 lalu. Korban Y awalnya diajak wanita teman dekat pelaku inisial E untuk bertemu di kawasan Keraton Baubau untuk diajari pengetahuan tentang agama.
Sepekan setelah itu, pelaku kembali memanggil Y dan E untuk bertemu. Dalam pertemuan itu, pelaku mengajak keduanya bertemu di indekos pelaku di Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau.
“Setiba di kos pelaku, keduanya diajak bercerita kurang lebih 30 menit. Setelah itu keduanya diajak pelaku berhubungan suami istri,”tutur Erwin.
Tanpa diketahui korban, pelaku IR ternyata diam-diam merekam aksi bejatnya menggunakan ponsel miliknya. Belakangan, video itu kemudian dijadikan pelaku sebagai ancaman untuk kembali memperkosa kedua korban dan mengancam menyebar video tersebut jika keinginannya tidak dipenuhi.
“Kedua korban disetubuhi oleh pelaku sambil direkam video pakai HP pelaku sendiri,”beber Erwin.
“Sebulan kemudian pelaku kembali mengajak kedua korban untuk melakukan hubungan badan namun mereka menolak, pelaku mengancam akan menyebarkan video yang pernah dibuat saat melakukan persetubuhan,”tambahnya.
IR juga diketahui memaksa korban Y untuk melakukan hubungan sesama jenis dengan seorang wanita inisial A hingga direkam video. Jika tidak dilakukan, pelaku mengancam korban dengan video yang sudah direkam sebelumnya.
“IR ancam akan sebar video intim klien kami korban Y ini jika tidak melakukan hubungan sesama jenis,” kata Safrin Salam, kuasa hukum Y. Rabu (27/4/2022).
Belakangan, ancaman pelaku terhadap Y melalui pesan singkat diketahui oleh wanita inisial A. Namun IR justru semakin menjadi-jadi dan mendesak korban Y berhubungan sesama jenis dengan A dengan ancaman yang sama.
“Pelaku ditahu chatnya ternyata tidak gentar, lantas mencari tahu informasi A. Kemudian, pelaku memaksa Y untuk melakukan hubungan badan dengan A (sesama jenis) dan meminta aksinya direkam. Jika tidak mau melakukan, Y diancam kembali oleh IR,” tutur Safrin.
Korban Y tak bisa berbuat banyak karena takut videonya disebar pelaku. Korban pun terpaksa menuruti keinginan pelaku melakukan hubungan sesama jenis dengan A sambil direkam untuk dikirim ke pelaku.
“Korban merasa terancam kemudian membujuk A untuk membuat video asusila sesama jenis menggunakan HP korban. A ini sempat nasehati Y jangan direkam nanti bermasalah, tapi Y sangat takut dan membujuk A untuk menuruti keinginannya membuat video tersebut,” tambah dia.
Dia mengungkapkan, kasus tersebut terbongkar pada Sabtu (2/4) saat keluarga Y merasa ada yang aneh dengan korban. Keluarga kemudian mengecek ponsel Y sehingga keluarga mendapati video asusila sesama jenis tersebut.
“Ternyata dicek lagi ditemukan chat pelaku yang mengancam korban. Keluarga tidak terima dan melaporkan ke kami. Kami pun membuat laporan ke polisi pada tanggal 8 April 2022 di Polres Baubau,” ungkapnya.
Korban Y kemudian disebut mengalami ancaman dari pelaku IR tidak kurang dari dua tahun. Kini polisi sedang menyelidiki keberadaan pelaku IR.
“Saat ini anggota Opsnal saya berada di Kendari bersama Resmob Polda Sultra untuk lidik keberadaan tersangka,” ujar Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo, dalam wawancara terpisah.