Kelakuan bejat dilakukan warga Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, Riau ini. Pria berinisial JK ketahuan sedang menyetubuhi seorang wanita penyandang disabilitas atau difabel.
Pelaku tercatat sebagai warga Desa Tanjung kuyo Kecamatan Pangkalan Lesung, Pelalawan.
Ia memaksa korban berinisial SA (47), untuk berhubungan badan pada Senin (25/4/2022) lalu. Kini pelaku ditangkap polisi.
Korban tinggal di desa yang sama dengan pelaku. Diketahui SA memiliki keterbatasan secara mental atau keterbelakangan mental.
Keterbatasan korban tersebut dimanfaatkan pelaku untuk melampiaskan hasratnya yang dilakukan di sebuah pondok kebun.
“Pelaku dan korban tertangkap basah oleh warga Desa Tanjung Kuyo di sebuah pondok kebun karet malam hari,”kata Kapolres Pelalawan AKBP Guntur Muhammad Tariq SIK melalui Kasubbag Humas AKP Edy Harianto, melansir dari tribunpekanbaru.com, Kamis (28/4/2022).
Awalnya, warga Tanjung Kuyo bernama Hadir Saputra bersama beberapa orang masyarakat mencurigai pasangan yang tidak memiliki ikatan perkawinan di sebuah pondok kebun karet.
Sekitar pukul 21.00 wib, mereka mendatangi pondok tersebut dan memergoki pelaku berinisal JK dengan korban SA di dalam bangunan kayu tersebut. Ketiga tertangkap basah, korban SA tidak memakai celana sedangkan pelaku JK hanya menggunakan celana pendek saja.
Tersangka tidak dapat berkutik lagi saat dipergoki warga dan mengaku telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban.
Lantas warga menghubungi adik korban SA bernama Sumardi yang tinggal di Desa Sari Mulia, Pangkalan Lesung.
Setelah mendapat kabar jika kakaknya yang menderita disabilitas disetubuhi pelaku, ia langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Lantas Sumardi menanyakan kakaknya perihal yang terjadi pada dirinya.
Wanita dengan keterbelakangan mental itu menceritakan semua perbuatan pelaku. Bahkan kejadian itu sudah berulangkali di tempat yang sama.
“Pengakuan korban sudah 4 kali di setubuhi pelaku di pondok kebun itu juga. Pelaku juga mengakuinya,” beber AKP Edy Harianto.
Kemudian pihak keluarga dan masyarakat mengamankan JK dan melaporkan kasus tersebut ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan.
JK ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya bejatnya.