Polisi menangkap dua pelaku pengedar uang palsu di Pasar Cikema, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Uang palsu dibelanjakannya untuk mendapatkan pecahan uang asli dari pedagang.
Kapolsek Cibinong AKP Adhimas Sriyono Putra mengatakan kedua pelaku berinisial H (33) dan AE (22) membeli buah melon seharga Rp15.000 dan rokok Rp27.000 dengan uang Rp100.000 palsu.
“Saat melakukan transaksi di pasar di Cikema diketahui oleh seorang pedagang. Yang kemudian pedagang bergegas melakukan pengejaran kepada para pelaku,” kata Adhimas melansir dari iNews. Kamis (28/4/2022).
Beruntung, pedagang tersebut berhasil menemukan kedua pelaku yang masih berada di pasar tersebut. Selanjutnya, kedua pelaku dibawa ke Polsek Cibinong.
“Hasil pemeriksaan pelaku membeli uang palsu dari online atau media sosial,”jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni lembaran uang palsu 100.000 dan uang palsu 50.000. Saat ini, kedua pelaku sudah diamankan di Polsek Cibinong guna pemeriksaan lebih lanjut.
Motifnya mendapatkan pecahan uang kembalian asli dari hasil membelanjakan uang palsu untuk membeli kebutuhan sehari-hari,” pungkasnya.