Keluarga Paul Rusesabagina, pahlawan dalam insiden genosida ‘Hotel Rwanda’, menggugat Presiden Paul Kagama US$400 juta atau Rp5,8 miliar atas dugaan dan penyiksaan.
“Gugatan itu menuduh pemerintah Rwanda dan pejabat tinggi Rwanda berkonspirasi memfasilitasi dan melakukan rencana rumit untuk menarik Paul Rusesabagina dari rumahnya di Texas ke Rwanda, tempat di mana ia akan disiksa dan ditangkap secara ilegal,” kata keluarga Rusesabagina dalam pernyataan resmi pada Sabtu (30/4), dikutip Al Jazeera.
Menurut pernyataan itu, pemerintah menipu Rusesabagina dengan menjanjikan pekerjaan hingga dia bersedia pergi dari Amerika Serikat ke Burundi pada 2020 lalu.
“Sebagai gantinya, dia dibius dan dibawa ke Rwanda. Kemudian agen keamanan Presiden Paul Kagame menculik, menyiksa, dan memaksa dia masuk ke penjara secara ilegal,” lanjut pernyataan itu.
Menurut salinan dokumen yang dilihat AFP, gugatan itu diajukan di pengadilan Washington DC pada 22 Februari, kemudian diajukan ke pemerintah Rwanda pada 8 Maret.
Keluarga Rusesabagina dan pengacaranya akan menjelaskan lebih lanjut soal tuduhan itu pada 4 Mei mendatang di Washington DC, AS.
Pemerintah Rwanda sejauh ini belum berkomentar soal gugatan itu.
Rusesabagina dianggap berhasil menyelamatkan banyak nyawa ketika terjadi insiden genosida di Hotel Rwanda pada 1994 lalu. Ketika itu, ia menjabat sebagai manajer hotel di Kigali.
Aksi heroiknya itu kemudian diangkat ke layar kaca lewat film ‘Hotel Rwanda’ yang rilis 2004. Namun, pada September lalu, Rusesabagina diadili karena dugaan kasus terorisme. Polisi mengatakan ia dalang teroris dan dituduh mendanai kelompok pemberontak yang melancarkan serangan di Rwanda.
Awal April lalu, Pengadilan Banding menetapkan Rusesabagina penjara 25 tahun, putusan yang dianggap keluarga Rusesabagina secara efektif menjadi hukuman mati.