Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengancam akan mencopot Rektor Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Budi Santosa Purwokartiko terkait pernyataan rasialisme hijab manusia gurun yang disampaikannya di media sosial beberapa waktu lalu.
Plt. Direktur Jenderal (Dirjen) Diktiristek Kemendikbudristek Nizam mengatakan pencopotan akan dilakukan terhadap Budi dari posisinya di Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Pencopotan dilakukan jika ia terbukti melanggar kode etik.
“Sebagai reviewer akan dilakukan evaluasi, kalau betul melanggar kode etik tentu akan menerima sanksi dan tidak lagi diberi kepercayaan untuk mereview,” kata Nizam dilansir dari CNNIndonesia.com, Minggu (1/5).
Nizam menjelaskan Budi terikat kode etik sebagai reviewer di LPDP. Menurutnya, Budi melanggar norma sebagai reviewer LPDP dan akademisi jika pernyataan itu benar.
Nizam menyampaikan akan ada proses lainnya di perguruan tinggi. Dia menyerahkan penanganan kasus itu ke ITK.
“Karena yang bersangkutan adalah dosen, maka yang pertama harus dilakukan adalah perguruan tinggi yang bersangkutan membentuk tim etik/dewan kehormatan untuk memeriksa kasusnya,” ujuarnya.
Nizam menyampaikan pihaknya selalu mengingatkan agar dosen dan mahasiswa tidak membuat ujaran kebencian dan ujaran SARA. Menurut Nizam, warga kampus seharusnya mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa yang inklusif.
“Kampus harusnya menjadi tempatnya intelektual yang mencerahkan dan menyejukkan bagi masyarakat,” tuturnya.
Sebelumnya, Rektor Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Budi Santosa Purwokartiko mengunggah pesan bernada rasialisme melalui media sosial. Dia membahas “manusia gurun” dalam proses wawancara LPDP.
“Jadi 12 mahasiswi yang saya wawancarai, tidak satu pun menutup kepala ala manusia gurun. Otaknya benar2 openmind. Mereka mencari Tuhan ke negara2 maju seperti Korea, Eropa barat dan US, bukan ke negara yang orang2nya pandai bercerita tanpa karya teknologi,” tulis Budi dalam akun Facebooknya.