Seorang pria berinisial F di Pasar V Tembung, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara, tega membanting anaknya sendiri yang berusia 2 tahun 8 bulan hingga tewas. Pelaku melakukan itu lantaran kesal terganggu waktu tidurnya.
Saat ini, F sudah ditahan oleh Polrestabes Medan akibat perbuatannya tersebut.
“Sudah ditahan,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa dilansir dari sinpo.id, Sabtu (30/4).
F juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Atas perbuatannya itu, F diancam dengan pasal berlapis.
“Pasal 80 ayat (3), (4) UU No 35 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” ujarnya.
“Dan ditambah sepertiga apabila dilakukan oleh orang tuanya atau Pasal 44 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga dengan ancaman pidana penjara 15 tahun,” sambungnya.
Sebelumnya, Seorang balita perempuan berusia 3 tahun di Medan Sumatera Utara meregang nyawa. Balita itu tewas dibanting ayah kandungnya F (31), Kamis (28/4).
F tega membunuh darah dagingnya karena terganggu suara tangisan saat dia tidur. Peristiwa mengerikan tersebut bahkan disaksikan ibu kandung korban.
Melihat hal itu, sang ibu teriak histeris. Dia tidak menyangka, suaminya gelap mata mendengar tangis putrinya sendiri.