Penyanyi dangdut Ridho Rhoma akhirnya menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman dua tahun penjara akibat kasus narkoba yang menjeratnya.
Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Tony Nainggolan mengatakan, Ridho mendapatkan remisi Idulfitri selama satu bulan. Ridho seharusnya keluar pada 5 Mei 2022.
“Setelah remisi yang tadinya tanggal 5 Mei 2022, setelah SK remisi turun kita usulkan perubahan dan ternyata hari ini langsung dieksekusi untuk bebas bersyarat,” kata Tony Nainggolan dilansir dari kabar24.com.
Ridho Rhoma keluar dari Lapas Kelas I Cipinang sekitar pukul 15.20 WIB. Dengan kaos hitam dan peci, Ridho langsung menghampiri awak media yang telah menunggu.
“Terima kasih teman-teman ‘support’-nya. Alhamdulillah di Hari Raya ini saya mendapatkan kabar gembira karena saya bisa kembali bersama keluarga, berkumpul,” ujar Ridho.
Tidak terlihat keluarga maupun kerabat yang menjemput saat Ridho bebas. Dia mengaku bahwa keluarganya masih dalam perjalanan untuk menjemputnya.
Meski telah bebas, Ridho tetap wajib lapor ke Balai Permasyarakatan (Bapas) Kelas II Bogor, Jawa Barat.
“Untuk selanjutnya nanti Bapas Jakarta Timur akan menyerahkan Mas Ridho ke Bapas Bogor sesuai dengan domisili terdekat,” tutur Tony.
Ridho Rhoma ditangkap polisi karena kasus penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika pada 4 Februari 2021. Atas perbuatannya, Ridho divonis kurungan dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri.