Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin mengeluarkan imbauan kepada seluruh jajarannya untuk memberikan layanan publik pada hari pertama masuk kerja, Senin (9/5), sedangkan bagi yang tidak masuk tanpa keterangan bakal diberikan sanksi.
“Bagi pegawai Kejaksaan RI yang tidak masuk pada hari pertama dan seterusnya tanpa alasan yang sah, akan diberikan sanksi sebagaimana ketentuan yang berlaku,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dilansir dari merdeka.com, Kamis (5/5).
Ketut menjelaskan imbauan dan peringatan yang dikeluarkan pimpinan Kejaksaan RI berlaku untuk seluruh jajarannya mulai dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri.
Jaksa Agung dalam imbauannya meminta pelayanan publik Kejaksaan dibuka mulai Senin (9/5) sesuai jam kantor mulai pukul 07.30 WIB sampai dengan pukul 16.0 WIB.
Jaksa Agung memerintahkan kepada seluruh jajaran pengawas Kejaksaan RI untuk melakukan pengawasan atas pembukaan pelayanan publik di seluruh satuan kerja Kejaksaan RI.
“Jajaran pengawasan Kejaksaan diminta melakukan pemantauan atas kehadiran pegawai di jajarannya,” kata Ketut.
Sebagaimana kebijakan pemerintah libur Lebaran 2022 dimulai dari tanggal 29 April sampai dengan 9 Mei 2022. Seluruh pegawai mulai bekerja Senin (9/5).