Jatanras Polda Sumsel meringkus pelaku begal yang beraksi dengan cara mengancam korban menggunakan parang di Jalan Dentjik Azhari, Kelurahan Talang Kelapa, Alang-Alang Lebar Palembang. Pelaku, yang bernama Dodi, juga ditembak karena melawan saat dilakukan penangkapan.
“Setelah dilakukan penyelidikan pelaku yang telah diketahui identitasnya diketahui keberadaannya. Saat dilakukan penangkapan, pelaku melawan dan mencoba lari ke semak-semak sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur,” ujar Kasubdit Jatanras Polda Sumsel, Kompol Agus Prihandikan mengutip dari iNews, Minggu (8/5/2022).
Dodi yang diketahui merupakan seorang residivis dalam kasus senjata api rakitan dan dihukum penjara empat tahun saat beraksi tidak sendiri. Dodi membegal korban bersama rekannya yang masih dalam pengejaran polisi.
Saat beraksi, Dodi dan rekannya mengikuti lalu memepet sambil mengeluarkan parang agar korban menyerahkan sepeda motornya. Korban yang ketakutan awalnya pasrah menyerahkan sepeda motornya, namun sebelum berlari menyelamatkan diri korban mengambil kunci motor pelaku yang tergantung.
Selain itu, korban juga terus berteriak minta tolong sambil berlari, yang membuat kedua pelaku panik dan mendorong sepeda motornya. Namun apes, warga sekitar yang mendengar teriakan korban sempat melihat dan mengenali kedua pelaku. Atas perbuatannya, Dodi kembali akan dipenjara dalam waktu cukup lama yakni tujuh tahun sesuai pasar 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (curas) atau begal.