Sebanyak 16 pria yang terlibat pencurian kabel Power Line atau tembaga dan Karpet geomembrane milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Rohil.
Aksi belasan pelaku itu diungkap pada kurun waktu lima bulan terakhir. Demikian disampaikan Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK.
“Belasan pelaku ini beraksi di dua tempat yakni di Kepenghuluan Sintong dan Balam,” terang Kapolres, didampingi Wakapolres Rokan Hilir Kompol F E Tambunan, Kasi Humas AKP Juliandi, Kanit Reskrim Ipda Sormin dan Perwakilan Pertamina Hulu Rokan (PHR) Joni Hidayat, Senin (9/5/2022).
Nurhadi mengatakan, baru-baru ini 10 pelaku telah diamankan, dimana sebelumnya enam pelaku telah diproses tahap II.
“Dari pengembangan belasan pelaku ini melakukan pencurian pemberatan dengan total tujuh lokasi,”terang Kapolres.
Aksi terakhir, jelas Kapolres, dilakukan para pelaku pada Jumat (6/5/2022) kemarin sejak awal tahun ini.
Masing-masing pelaku yang diamankan beraksi di TKP Simpang Telinga Sintong antara lain, inisial SD (57), FS (31), I alias Panjang (31) dan DP (17).
“Barang bukti dari empat pelaku ini dengan satu set alat potong las, empat gulung kabel reda, satu tabung gas LPJ 4 kg hingga satu tabung oksigen besar.
Sedangkan, para pelaku yang beraksi di TKP Desa Balam Selatan antara lain FS (40), D (40), RU (22). Kemudian, tersangka M (48) berperan sebagai penanda dengan barang bukti satu gulung geomembrane ukuran 1.5 m x 5 m dan 2×10 meter.
“TKP terakhir di Balam P-23, kami mengamankan seorang pelaku inisial MAS (35) bersama barang bukti satu gulung geomembrane ukuran 3×5 meter,” jelas Kapolres.
Nurhadi melanjutkan, para pelaku ini tidak menyadari aksinya sangat membahayakan dan penuh resiko.
“Para pelaku ini tidak berfikir aksinya sangat berbahaya dan berisiko karena mencuri aset negara berupa penyangga minyak bertegangan tinggi, giomembran hingga pelapis kolam penampung limbah juga lebih membahayakan lagi,”ujar Kapolres.
Pasca diamankan, para pelaku ini dijerat pasal yang disangkakan pasal 363 Ayat (1) ke 3,4,5 KUHPidana Jo Pasal 363 ayat (2), sedangkan untuk penadah kita sangkakan pasal 480 Kuhpidana.
“Menurut pihak PT PHR, aksi para pelaku menyebabkan kerugian negara Rp534 juta,”kata Kapolres.
Nurhadi menegaskan, pihaknya dari Polres Rokan Hilir sangat konsen terhadap upaya pencurian di PT PHR yang menjadi atensi.
“Akibat perbuatan pelaku ini dapat menghambat proses produksi dan menurunkan jumlah produksi minyak mentah, menimbulkan cost perbaikan milyaran rupiah akibat barang yang dicuri dan harus diperbaiki,”tutup Kapolres.