Tiga warga Myanmar dan 2 asal Pakistan dideportasi ke daerah asalnya, karena menyalahi izin prosedur dan aturan yang telah ditetapkan, Selasa (10/5/2022). Dua dua orang asal Pakistan atas nama Ali Gohar, dan Abdullah, diketahui menyalahi izin tinggal.
Sedangkan, 3 asal Myanmar Muhammad Shobi bin Abdul Shukur dan Azimullah Korimullah, dideportasi karena masuk ke Indonesia tidak melalui kantor Keimigrasian.
Sementara itu, 1 warga Myanmar lainnya Muhammad Yamin bin Mohammad Arif, baru saja bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru atas pelanggaran hukum terkait human traficking (TPPO).
Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd. Jahari Sitepu, Selasa (10/5/2022) mengatakan, pihaknya dan jajaran Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau selalu siap menjaga pintu gerbang Negara dan mengawasi setiap orang asing yang berada di Bumi Lancang Kuning.
“Penegakan Hukum Keimigrasian tidak segan bertindak, apabila ada WNI maupun WNA yang menyalahi prosedur dan aturan yang telah ditetapkan,”tegas Jahari.
Dia menjelaskan, untuk dua orang WN Pakistan atas nama Ali Gohar, dan Abdullah, dideportasi dikarenakan menyalahi izin tinggal.
Sebelumnya, keduanya diamankan pihak Kepolisian Rokan Hulu saat meminta sumbangan dari masjid ke masjid dengan bukti uang tunai Rp8,5 juta.
“Berkat kerjasama yang baik antara Kantor Imigrasi Pekanbaru dan Kepolisian Rokan Hulu, kedua WN asal Pakistan ini berhasil diamankan. Keduanya berada di Indonesia dengan Ijin Tinggal Terbatas Investor yang masih aktif. Izin tersebut dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur,”ujar Jahari.
Selanjutnya, pihaknya akan melakukan tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pendeportasian yang dijadwalkan akan dilakukan hari Kamis (12/5/2022).
“Deportasi nantinya akan dilakukan dan dikawal oleh petugas Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru,” jelas Jahari.
Sedangkan, dua orang WN Pakistan yang menyalahi izin tinggal, diamankan berkat kerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau yakni atas nama Muhammad Shobi bin Abdul Shukur dan Azimullah Korimullah.
“Keduanya dikenai Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) akibat masuk ke Indonesia tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi,”kata Kakanwil.
Sementara itu, 1 pengungsi lainnya bernama Muhammad Yamin bin Mohammad Arif, baru saja bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru akibat pelanggaran hukum terkait human traficking (TPPO).
“Untuk dua pengungsi Rohingya ini diamankan di rumah warga sekitar Kualu, Kabupaten Kampar. Saat mencari istrinya yang juga berstatus pengungsi Rohingya, ternyata istrinya masih berada di Bireun, Aceh. Jadi mereka menunggu disini, karena ada kabar pengungsi Rohingya akan dipindah ke Pekanbaru,” ungkap Kakanwil.
Jahari Sitepu menghimbau agar seluruh Warga Negara Asing yang ada Indonesia, khususnya di Provinsi Riau baik itu wisatawan, investor maupun pengungsi untuk selalu menghormati dan mematuhi peraturan yang ada di Indonesia.
“Jika melakukan pelanggaran, maka bersiaplah dikenakan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Jahari Sitepu.
Sebagai informasi, saat ini jumlah Deteni dan Pengungsi yang berada dibawah pengawasan Rudenim Pekanbaru sebanyak 880 orang dengan rincian, Pengungsi sebanyak 869 orang (difasilitasi oleh IOM), Immigratoir sebanyak 10 orang (difasilitasi oleh Rudenim Pekanbaru) dan Pengungsi Mandiri sebanyak 1 orang (tidak difasilitasi oleh IOM).