Amerika Serikat memberikan sanksi pada lima warga negara Indonesia (WNI) karena diduga menjadi fasiltator keuangan kelompok terorisme Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan, dua dari lima warga itu, yakni Ari Kardian dan Rudi Heriadi, merupakan mantan narapidana terorisme (napiter).
“Ari sudah bebas, kasusnya memfasilitasi pengiriman orang ke Suriah. Ia dua kali diproses hukum. Hukuman pertama dan kedua (vonisnya) 3 tahun,” tutur Dedi dilansir dari Kompas.com, Rabu (11/5).
Lalu Rudi adalah simpatisan ISIS yang pernah tinggal di Suriah.
“Rudi (dihukum) tahun 2019, vonisnya 3 tahun 6 bulan, baru bebas,” sebutnya.
Sementara itu dua WNI yang mendapatkan sanksi dari Amerika Serikat diduga kuat masih berada di Suriah.
“Dua orang perempuan Dwi Dahlia Susanti dan Dini Ramadani diyakini kuat saat ini berada di Suriah, diketahui dari dokumen perjalanan,” paparnya.
Terakhir, WNI yang menjadi fasilitator ISIS adalah Dandi Adiguna. Berdasarkan keterangan dari keluarganya, lanjut Dedi, ia telah meninggalkan Indonesia.
“Berdasarkan keterangan ayahnya, sudah di luar negeri mungkin juga di Suriah,” pungkasnya.
Sebelumnya Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Ahmad Nurwakhid mengatakan kelima WNI itu terlibat foreign terrorist fighter (FTF) ISIS. Ia menyampaikan pencantuman kelima nama warga itu merupakan upaya pencegahan pendanaan terorisme.
Nurwakhid menegaskan, pihaknya akan melakukan tindak lanjut sesuai otoritas dan wewenang pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pengesahan Perjanjian Antara Republik Indonesia dan Republik Islam Iran Tentang Ekstradisi.