Laki-laki di Gresik ditangkap polisi gara-gara berusaha memperkosa seorang janda. Pelaku bernama Tri Wahyudi Sutopo (30), warga Desa Mulung, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik ini dibekuk polisi setelah korban berinisial G melaporkan peristiwa yang dialami.
Semula, pelaku hendak mencuri di rumah korban. Dia membobol rumah dan mencari barang berharga di salah satu kamar korban.
Saat sibuk mencari barang berharga, korban terbangun dan menyalakan ponsel. Ternyata, WiFi rumah mati. Dia pun keluar kamar untuk menyalakan WiFi.
Saat itulah korban mendapati pelaku di dalam rumah dengan kondisi telanjang. Bukanny lari, pelaku justru mendekati korban, merampas ponsel dan perhiasan korban.
Korban berontak, namun pelaku justru membekapnya. Tak hanya itu, pelaku juga membuka paksa baju, bra dan celana dalam korban dan berusaha memperkosanya. Sementara korban terus berteriak meminta tolong.
Takut warga berdatangan, pelaku pun kabur dan meninggalkan korban sendirian. Dia juga mengembalikan ponsel dan perhiasan milik korban. Selanjutnya korban melapor kepada tetangga dan RT setempat atas peristiwa yang dialami.
Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (8/5/2022) sekitar pukul 02.00 WIB.
“Setelah mengetahui kejadian tersebut Reskrim Polsek Dryorejo langsung mengumpulkan informasi bersama RT setempat dan berhasil mengamakan diduga pelaku dirumahnya,” katanya, melansir dari iNews. Senin (09/05/2022).
Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik Ipda Happy menambahkan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini ditahan di Mapolres Gresik.
Kondisi korban mengalami trauma dan mengalami luka di tubuh. “Korban mengalami luka cakar di wajah dan dada korban,” katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.