Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Meranti, Riau, pada 1 Mei 2022. Mengamankan SL alias Udin (57), seorang kurir sabu seberat 1,5 kilogram (Kg) asal Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau (Kepri).
Kapolres Meranti, AKBP Andi Yul Lapawasean mengungkapkan, kronologis penangkapan itu berawal dari hasil penyelidikan tim Satresnarkoba yang mendapati bahwa di kamar 205 Hotel L di Selatpanjang akan ada transaksi jual beli diduga narkotika. Mengetahui hal itu, tim langsung menuju ke TKP.
Lalu sekitar pukul 12.00 WIB, tim melakukan penggerebekan di dalam kamar tersebut dan mengamankan seorang laki-laki. Setelah dilakukan penggeledahan badan dan TKP dengan disaksikan oleh receptionist hotel, polisi menemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya.
“Dari hasil interogasi, pelaku ini mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik seorang bandar besar yang saat ini berstatus DPO. Saat ini pelaku dan seluruh barang bukti sudah kita amankan di Mako Polres untuk proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” kata dia, Rabu (11/5/2022).
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, dua paket narkotika jenis sabu yang dibalut lakban hitam dengan berat kotor kurang lebih 1.500 gram, satu plastik warna hitam, dua handphone dan satu dompet berisi uang Rp 730 ribu.
“Tersangka mengaku berperan sebagai kurir dan mendapat upah Rp 70 juta per kilogram sabu untuk setiap kali pengantaran. Terhadap pelaku, diterapkan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata dia.
Selain itu, Andi juga menjelaskan, selama tahun 2022 pihaknya berhasil mengungkap kasus sabu dengan barang bukti seberat kurang lebih 1,5 kg dari tangan 43 orang tersangka. (sumber-batamnews.com)