Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah meningkatan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan terkait dugaan korupsi pengelolaan dana bantaun layanan umum (BLU) di UIN Suska Riau tahun 2019.
Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heri Purwanto mengatakan peningkatan penanganan kasus tersebut merupakan hasil gelar perkara oleh Tim Penyelidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus), Rabu kemarin.
Gelar perkara tersebut juga dihadiri Kajati Riau, Jaja Subagja, Wakajati, Akmal Abbas, Aspidsus, Tri Joko, Asintel, Raharjo Budi Kisnanto. Lalu, Koordinator Bidang Pidsus, Zulkifli Said, Kasi Penyidikan, Rizky Rahmatullah, Kasi Penuntutan, Riau Rudi Heryanto, Tim Auditor dan Para Jaksa Fungsional Kejati Riau.
“Hasilnya perkara dugaan dalam pengelolaan dana BLU UIN Suska Riau 2019 yang bersumber dari APBN dengan pagu anggaran Rp129.668.957.523,- ditingkatkan ke tahap penyidikan,”ujar Bambang mengutip dari Haluan.co, Kamis (12/5).
Ditingkatkan perkara ini ke tahap penyidikan, bukan tanpa alasan. Penyelidik telah menemukan ada peristiwa pidana dan perbuatan melawan hukum yang merugikan keungan negara. “Di tahap penyelidikan, 20 orang telah dimintai keterangan. Ini dalam rangka pengumpulkan bahan keterangan serta data,” papar Bambang.
Untuk proses penyidikan, Kajati Riau telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). Selain itu juga telah menunjuk beberapa orang Jaksa Penyidik untuk menyelesaikan proses penyidikan terhadap penanganan perkara tersebut.