Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi terkait kasus mafia minyak goreng, dalam hal ini perkara dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
Terbaru, Kejagung) memeriksa Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Asosiasi Pedagang Nanda Sudrajat sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pada izin ekspor CPO atau minyak sawit mentah dan turunannya.
Kejagung membeberkan tujuan memeriksa Nanda terkait kasus dugaan korupsi fasilitas ekspor minyak goreng tersebut.
“Intinya siapa pun yang dipanggil sebagai saksi maupun ahli (adalah) untuk memperkuat pembuktian berkas perkara penyidikan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dilansir dari Beritasatu.com, Rabu (11/5).
Meski demikian, Ketut menyatakan hasil pemeriksaan penyidikan kasus korupsi minyak goreng tidak bisa dipublikasikan untuk saat ini. Dikatakan, hasil pemeriksaan akan diungkap dalam proses persidangan nantinya.
“Hasil pemeriksaan penyidikan tidak bisa dipublikasi. Kalau sudah di persidangan tidak masalah karena sudah terbuka untuk umum,” tuturnya.
Sebagai informasi, Kejagung menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) sebagai tersangka untuk kasus dugaan korupsi dalam pemberian izin ekspor CPO.
Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lainnya yakni Senior Manager Corporate Permata Hijau Group, Stanley MA (SM); Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor (MPT); dan General Manager bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang (PTS).