Jajaran Polsek Siak Hulu berhasil menangkap pelaku pencurian dan pemberatan, pelaku sebelumnya di curigai oleh warga dan mengamankan di rumah RT dan langsung di amankan Unit Reskrim Polsek Siak Hulu.
Pelaku adalah JZ (33) warga Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, pelaku melakukan aksinya di Jalan Surya Baru, Desa Tanah Metah, Kecamatan Siak Hulu di rumah korban Anton Surya Atmaja (51) pada Kamis (12/5/2022) sekira pukul 04.45 WIB.
Dari tangannya berhasil diamankan barang bukti berupaa televisi merk Toshiba, reciver Dvd merk LG, tas Laptop merk Acer, linggis, obeng dan gergagi besi. Pelaku melakukan aksinya dengan cara mengambil barang milik korban berupa 1 buah televisi merk Toshiba, 1 buah Reciver DVD merk LG dan 1 buah tas Laptop merk Acer.
Awal mula kejadian ini pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2022 sekira jam 02.00 wib pelaku datang kerumah korban dan memperhatikan situasi rumah korban
Pelaku mematikan NCB rumah korban, kemudian memotong gembok pintu besi rumah korban dengan gergaji besi, kemudian pelaku mencongkel pintu besi dan pintu kayu rumah korban korban dengan linggis.
Pelaku mengambil 1 unit televisi merk toshiba yang ada di kamar rumah korban dengan membuka breket televisi dengan 1 buah obeng, kemudian mengambil 1 buah reciver Dvd yang ada diruang tamu korban.
Kemudian korban saat bangun tidur kaget melihat Tv dan DVDnya sudah lesap. Selanjutnya korban menceritakan kepada warga dan RT setempat.
Selanjutnya pada hari yang sama salah satu warga Tengku Anasrul melihat pelaku membawa 1 unit televisi dan reciver Dvd, merasa curiga ia membawa pelaku kerumah Pak RT.
Maka dilakukan introgasi dan pelaku mengakui perbuatannya. Setelah itu, warga langsung menghubungi Unit Reskrim mendapat informasi tersebut langsung menuju TKP dan mengamankan pelaku bersama barang bukti.
Unit Reskrim melakukan introgasi kepada pelaku dan mengakui telah mengambil 1 unit televisi merk Toshiba, 1 unit reciver Dvd merk LG dan 1 buah tas laptop merk Acer didalam rumah korban.
Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK, MH, melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol R Zuhri Siregar S.Sos, membenarkan penangkapan pelaku tersebut. “Pelaku mengakui telah mengambil 1 unit televisi merk Toshiba, 1 unit reciver Dvd merk LG dan 1 buah tas laptop merk Acer didalam rumah korban. Dan korban mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000,”jelas Kapolsek.