Sebanyak 8 Kg Sabu yang hendak diselundupkan di Perairan Bengkalis berhasil digagalkan oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Riau bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau.
Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis, Ony Ipmawan menjelaskan, pada tanggal 21 April 2022 Tim Dakjar BNNP Riau mendapat informasi adanya penyeludupan narkotika, psikotropika, dan prekursor jenis sabu melalui perairan Bengkalis.
“BNNP Riau berkoordinasi dengan Kanwil Bea Cukai Riau dan Bea Cukai Bengkalis untuk membentuk dua tim gabungan yang bertugas menggagalkan penyelundupan narkotika tersebut,” kata Ony mengutip dari Cakaplah. Kamis (12/5/2022).
Selanjutnya, ia mengungkapkan, pada tanggal 23 April 2022, tim gabungan mendapatkan informasi, bahwa target telah berada di Perairan Parit 3 daerah Pambang, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
“Setelah dilakukan penelusuran, kami tidak menemukan target yang dimaksud. Hingga akhirnya kami melanjutkan pencarian informasi sampai tanggal 25 April 2022 dan berhasil menangkap seorang terduga pelaku berinisial YH yang sedang duduk di depan rumahnya,”terangnya.
Setelah dilakukan interogasi, pelaku YH mengaku narkotika jenis sabu yang dibawa dari Malaysia disimpan di dalam rumah pelaku lainnya yang berinisial E.
Tim Gabungan pun langsung bergerak menuju rumah pelaku berinisial E dan melakukan penggeledahan.
Di lokasi itu ditemukan sebuah tas ransel berisi delapan bungkus sabu yang disembunyikan di dalam tumpukan sabut kelapa di belakang rumahnya.
“Setelah dilakukan pengembangan kasus, kami pun menangkap pelaku lainnya berinisial MR di rumahnya dan berhasil mengamankan sebuah bungkus plastik teh Cina merek Guan Yin yang barisi sabu,” jelasnya.
“Terhadap ketiga orang terduga pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Kantor BNNP Riau guna penyidikan lebih lanjut,”pungkasnya.