Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hilir meringkus bandar narkoba berinisial HS, Selasa (10/5). Dari tersangka disita barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
Kapolres Rohil, AKBP Nurhadi Ismanto dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Juliandi membenarkan, adanya pengungkapan tersebut. Dikatakannya, pria berusia 31 tahun ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya Jalan Sungai Buaya, Kelurahan Bagan Batu, Kota Kecamatan Bagan Sinembah.
“Dari tersangka disita 33,11 gram sabu dan 3,72 gram pil ekstasy,” ungkap Juliandi mengutib dari Riauaktual. Kamis (12/5)
Juliandi menyampaikan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat sering terjadi sabu yang menyasar ke seluruh lapisan masyarakat mulai dari dewasa, sampai ke anak-anak. Atas informasi tersebut, Kasatresnarkoba AKP Noki Loviko memerintahkan Kanit Opsnal IPDA Bonny F Sagala melakukan pengintaian dan menyamar sebagai pembeli.
Hingga akhirnya, Selasa (10/5) sekitar pukul 17.30 WIB, disepakati bertransaksi di sebuah rumah si Bagas dan didapati seseorang yang sedang menyerahkan narkotika jenis sabu.
“Kami melakukan penggeledahan terhadap tersangka HS dan didapati sabu sebanyak 1 paket besar sabu, 3 paket sedang sabu, dan 5 butir pil esxtasy,”sebut Kasi Humas Polres Rohil.
Selain narkotika, sambung Juliandi, pihaknya juga mengamankan uang tunai Rp735.000, dan unit Hanphone merk Vivo warna Gold. Hasil pengecekan urine tersangka dinyatakan positif mengandung Amphetamine Methaphetamine dan THC.
“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.