Jajaran Polsek Kampar Kiri Hilir berhasil mengamankan 2 pelaku diduga bandar Narkoba, keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda, dari tangan kedua pelaku berhasil di amankan barang bukti sabu-sabu 14,5 Gram.
Awal mula di tangkap pelaku WW alias Lelek (22) warga Dusun Kayu Jangkar Desa Sei Petai Kecamatan Kampar Kiri Hilir yang di tangkap di Pinggir Jalan Raya Desa Mentulik Kecamatan Kampar Kiri Hilir pada Kamis (12/5) sekira pukul 13.00 WIB.
Dari tangannya berhasil di amankan barang bukti yaitu, 2 paket kecil diduga narkotika jenis sabu berat 0.91 Gram, Handphone Android redme warna blue dan Sepeda Motor Honda Beat warna hitam putih BM 2846 FS.
Kemudian dilakukan pengembangan dari tertangkapnya WW alias Lelek dan mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku AD alias Adri (27) warga Dusun Kayu Jangkar Desa Sei Petai Kecamatan Kampar Kiri Hilir. Pelaku AD ditangkap di rumahnya pada Kamis tanggal 12 Mei 2022 sekira Jam 15.00 WIB.
Dari penggeledahan di rumah pelaku AD di temukan 26 paket kecil diduga Narkotika jenis shabu, Handphone Android samsung A 6+ warna hitam, timbagan digital, sendok yang terbuat dari pipet, kotak Hanspri, masker warna hijau dan kantong plastik kecil. Setelah ditimbang berat sabu-sabu Bruto 13.6 gram.
Kronologis awal penangkapan ini ketika Kapolsek Kampar Kiri Hilir memerintahkan kanit Res dan Tim opsnal untuk melalukan penyelidikan terkait informasi masyarakat tentang maraknya perederan Narkoba jenis Sabu di wilayah hukumnya yang diduga dilakukan oleh WW alias Lelek.
Saat melakukan penyelidikan, tepatnya di Jalan Raya desa mentulik tim melihat pelaku sedang duduk diatas sepeda Motor Honda Beat BM 2846 FS warna hitam putih sendirian. Kemudian tim mendekati pelaku WW, namun sebelum sampai pelaku
langsung melarikan diri dan tim langsung mengejar dan berhasil mengamankan pelaku
Setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan dan di temukan dua paket diduga narkotika jenis sabu yg dibungkus didalam kertas rokok berwarna silver dalam kantong celana sebelah kanan
Setelah pelaku dan barang bukti diamankan kemudian dilakukan pengembangan. Dan dari keterangan pelaku WW ia mendapatkan sabu-sabu dari AD alias Adri.
Selanjutnya Tim langsung melakukan penyelidikan ke rumah pelaku AD di Dusun Kayu Jangkar Desa Sei Petai, Kecamatan Kampar Kiri Hilir.
Setelah dipastikan pelaku AD berada di rumah, Tim segera melakukan penggerebekan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap AD yang saat itu sedang berdiri di samping rumahnya.
Lalu di lakukan interograsi, Ia mengaku bernama AD alias Adri dan tim langsung melakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh warga bersama pihak desa setempat .
Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 26 (Dua Puluh Enam) paket narkotika diduga jenis sabu yg disimpan di dalam kotak Handfree dikantong belakang celana jeans sebelah kiri.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah dan ditemukan barang bukti lain yaitu timbangan digital dan yang lainnya.
Kapolres Kampar Kampar AKBP Rido Purba melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Adisyah Mursyid SH mengaku sudah berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti. “Keduanya sudah kita tahan bersama barang bukti dan dalam proses lebih lanjut,”ujarnya.
Kedua tersangka sudah melanggar pasa l 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Dan kita masih melakukan pengembangan dari kasus ini, satu nama pelaku lainnya berinisial H sudah kita kantongi,”pungkas Kapolsek Kampar Kiri Hilir.